Media Humas Polri// RIAU
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Petugas mengamankan 2,6 ton cairan yang berdasarkan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit positif mengandung metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) setelah tim memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan
Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga kemudian menggunakan nama MV Ocean Porter.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas kapal yang dinilai mencurigakan. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun.
Operasi tersebut melibatkan BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNN Provinsi Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Setelah dihentikan, kapal dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan. Petugas menggunakan perangkat Back Scatter dan anjing pelacak (K9), disertai pemeriksaan terhadap awak kapal dan penggeledahan sejumlah kompartemen.
Dalam pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam keadaan kosong. Satu kontainer telah terbuka dan berisi sejumlah perkakas, seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan barang lainnya.
Sementara itu, satu kontainer lain dalam kondisi masih tergembok dan telah dilas. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” bergambar daun dengan tulisan berbahasa China.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Petugas menemukan lokasi penyimpanan yang dinilai mencurigakan di bagian atas kontainer.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan di dalam wadah tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Total cairan yang diduga mengandung narkotika jenis metamfetamin itu mencapai 2,6 ton bruto.
Selain dugaan narkotika, petugas juga mengamankan 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 1.570.000 batang.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing, masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berlayar dari Malaysia
Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh. Setelah itu, kapal dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513. Pengisian bahan bakar tersebut mencapai sekitar 40 ton.
Tiga hari kemudian, pada 17 Agustus 2026, pergerakan MV Ocean Porter akhirnya dihentikan oleh tim gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp 8,5 Triliun
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memutus jalur penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut.
Berdasarkan perhitungan tim, barang bukti cairan yang diduga mengandung metamfetamin tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai hampir Rp 8,5 triliun.
Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan jalur laut dan kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menghadang jaringan peredaran narkotika internasional.
Operasi gabungan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi juga diarahkan untuk memutus rantai distribusi sebelum narkotika tersebut masuk dan beredar di tengah masyarakat.
(Irfani)











