Pelanggaran Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan di Universitas Ngudi Waluyo Oknum Dosen Diduga Fasilitasi Masuk Tanpa Tes Bebas Narkoba  

oleh -20 Dilihat

Media Humas Polri//SEMARANG

Penerimaan mahasiswa pindahan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran, Jawa Tengah, memunculkan dugaan pelanggaran prosedur administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini menarik perhatian publik serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, mengingat calon mahasiswa yang diterima diduga memiliki rekam jejak terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang calon mahasiswa pindahan Untar berinisial AM Yang merupakan anak Notaris Cecilia yang berkantor di Sunter Jakarta Utara,diterima di Fakultas Hukum UNIV Ngudi Waluyo tanpa melalui sejumlah persyaratan wajib. Penerimaan tersebut diduga difasilitasi oleh seorang dosen struktural di lingkungan fakultas Hukum ,bernama Arista ( AC) yang menjabat sebagai Ketua Program Studi.S-1.fak.Hukum

Dugaan PelanggaranPihak yang memahami proses tersebut menyampaikan bahwa AC iming – iming, bujuk Rayu kepada orang tua AM ( Cecilia) memberikan jaminan penerimaan tanpa mengikuti prosedur baku, termasuk melewatkan tes akademik maupun pemeriksaan kesehatan bebas narkoba. Bahkan muncul informasi adanya iming-iming penyelesaian studi tanpa mengikuti ketentuan akademik yang berlaku.

Penerimaan ini dinilai mengabaikan sejumlah ketentuan:

– Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang perpindahan mahasiswa antar-perguruan tinggi yang mewajibkan verifikasi kelayakan akademik dan rekam jejak calon mahasiswa;

– Persyaratan standar berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes bebas narkoba yang diberlakukan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Calon mahasiswa yang bersangkutan dikabarkan memiliki rekam jejak terkait kasus narkoba dan pernah berurusan dengan pihak kepolisian resort Jakarta Selatan

Pengabaian pemeriksaan tersebut dinilai berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan kampus.

Dampak dan Tanggapan

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat, S.Ik., M.Hum., mengimbau seluruh pimpinan perguruan tinggi tidak berkompromi dengan prosedur pencegahan narkoba. “Mahasiswa yang sudah terkontaminasi NAPZA sangat sulit mengikuti perkuliahan dengan baik karena fungsi kognitif otak mereka terganggu. Kami meminta pihak kampus tidak berkompromi dengan prosedur, terutama tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan,” ujarnya.

Praktik ini berpotensi merugikan banyak pihak:

– Mahasiswa lain yang mengikuti prosedur secara sah mengalami ketidakadilan;

– Lingkungan kampus menghadapi risiko penyebaran pengaruh buruk;

– Nama baik institusi tercemar;

– Kepercayaan masyarakat terhadap profesi pendidik menjadi terganggu.

Jika terbukti adanya pemberian janji atau penerimaan imbalan materi, tindakan tersebut dapat masuk ranah pelanggaran hukum, termasuk dugaan pidana penyalahgunaan wewenang. Bagi oknum dosen, dapat dikenakan sanksi sesuai kode etik profesi hingga pemberhentian dari jabatan dan kepegawaian.

Rekomendasi Kepada Pihak Pengelola Universitas Ngudi Waluyo

Para pengamat dan pihak terkait mendesak Rektorat UNiVersitas Ngudi Waluyo untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

1. Membentuk tim investigasi independen guna menelusuri kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana jika ada, dan menyelesaikannya dalam kurun waktu 14 hari kerja;

2. Menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum dosen AC yang terlibat sesuai aturan kepegawaian dan kode etik, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian jika terbukti melanggar, serta mengumumkannya secara terbuka sebagai wujud akuntabilitas;

3. Meninjau kembali status mahasiswa yang bersangkutan dengan melakukan verifikasi ulang berkas dan pemeriksaan sesuai prosedur;

4. Memperbaiki sistem pengawasan penerimaan dengan membentuk tim komite penerimaan yang terpisah wewenangnya, mewajibkan tes bebas narkoba dari lembaga independen, serta memverifikasi langsung dokumen ke instansi penerbit;

5. Bekerja sama dengan BNNP Jawa Tengah dalam program Kampus BERSINAR, pembentukan Satuan Tugas Anti-Narkoba, dan pemeriksaan berkala di lingkungan kampus;

6. Menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik mengenai langkah perbaikan yang diambil guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Penutup

“Praktik seperti ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran berat terhadap amanah, etika profesi, dan kepentingan bersama. Ketegasan yang diambil saat ini adalah upaya menjaga nama baik kampus, melindungi sivitas akademika, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin dalam dan sulit diperbaiki,” demikian ditegaskan oleh pihak yang memantau perkembangan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektorat Universitas Ngudi Waluyo terkait pelanggaran untuk menyampaikan kepada publik

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.