Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Ringkus Sat Narkoba Polres Balangan

oleh -21 Dilihat

Media Humas Polri//Balangan

Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten, Sempat Mencoba Melarikan Diri

Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten.

Seorang pria berinisial MAA alias Bagung (32) diringkus di sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 wita.

​Dari tangan Bagung, petugas menyita barang bukti berupa enam paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 5,20 gram.

​Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, membenarkan pengungkapan kasus yang berawal dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.

​”Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar AKBP Arif Mansyur saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

​Kapolres menambahkan, penanganan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk saling memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan penangkapan Bagung bermula dari diciduknya seorang pria berinisial A pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 wita.

Dalam pemeriksaan, A mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari kawasan pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar.

​”Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pembelian sabu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelas Iptu Eko Budi.

​Iptu Eko menyampaikan bahwa saat digerebek petugas sekitar pukul 10.30 wita, Bagung sempat mencoba melarikan diri sambil membawa tas selempang warna hitam. Pengejaran singkat pun terjadi hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.

​Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah tas selempang milik Bagung.

Selain enam paket sabu siap edar, petugas menemukan satu timbangan digital, plastik klip bening, tiga sendok sabu rakitan, korek api, gelang karet, serta uang tunai Rp66 ribu.

​Bagung tak dapat mengelak saat dikonfrontasikan dan mengakui telah menjual paket sabu kepada A pada Kamis (10/9/2026) siang.

​Saat ini Bagung beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan.

Ia terancam jeratan pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perannya menawarkan, menjual, membeli, hingga menguasai narkotika.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.