Polda Kalsel Bongkar Penggelapan BBM Subsidi dan Rokok Ilegal 7.825 liter BBM dan 1.040.000 Batang Rokok Diamankan

oleh -33 Dilihat

Media Humas Polri// kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama jajaran terkait menyita puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta jutaan batang rokok ilegal dalam pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026) pagi, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 22 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk melangsir, serta BBM bersubsidi sebanyak 7.825 liter meliputi jenis Bio Solar sebanyak 2.300 liter dan BBM jenis Pertalite sebanyak 5.525 liter.

Kapolda Kalsel menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara melakukan pembelian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, secara berulang-ulang.

Selanjutnya, BBM yang telah diperoleh tersebut dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi atau BBM penugasan Pemerintah dengan harga jual kembali di luar ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolda Kalsel.

Praktik semacam ini tentunya sangat merugikan kepentingan masyarakat, terutama masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, nelayan, serta kelompok masyarakat lainnya yang berhak memperoleh BBM sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Sementara itu, pada kasus peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan 1 orang tersangka beserta barang bukti 1 unit truk merek Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Dari hasil pemeriksaan truk tersebut, petugas menyita total 1.040.000 batang rokok ilegal berbagai merek, meliputi 384.000 batang rokok merek Sabit Melon, 80.000 batang rokok merek Sabit Mango, 96.000 batang rokok merek Sabit Grape, 416.000 batang rokok merek New Mercy, dan 64.000 batang rokok merek Mercy.

Diketahui jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.

Saat ini seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru, Sales Manager PT Pertamina Patra Niaga Cabang Banjarmasin, Ketua DPC Hiswana Migas Cabang Banjarmasin serta Kabid Fasilitas Bea Cukai.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.