Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan 90 Gram Paruh Burung Rangkong Dua Orang Diamankan

oleh -53 Dilihat

Media Humas Polri//Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal organ satwa yang dilindungi. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, pada Jumat (02/10/2026) di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel atas transaksi ilegal satwa dilindungi sebelumnya. Petugas kemudian mengendus adanya aktivitas transaksi serupa di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel.

“Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, tim penyidik menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan dua kardus berisi karung putih terlakban yang memuat sisik trenggiling dengan berat total 57,885 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu dus kecil berisi dua buah paruh burung rangkong seberat 90 gram.

Dua orang penumpang di dalam mobil berinisial RJ dan RD, langsung diamankan petugas ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku memperoleh sisik trenggiling langsung dari masyarakat setempat (tangan pertama) seharga Rp.800.000 per kilogram. Rencananya, sisik trenggiling tersebut akan dipasarkan secara daring melalui media sosial Facebook dengan harga Rp.3.000.000 per kilogram. Sementara itu, paruh burung rangkong dibeli seharga Rp.950.000 per gram dan akan dijual kembali senilai Rp.1.500.000 per gram.

“Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 A Ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (c) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Jo lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara.

Pihak BKSDA Kalsel memberikan apresiasi tinggi atas penindakan tegas Ditreskrimsus Polda Kalsel. BKSDA mengingatkan bahwa trenggiling dan burung rangkong merupakan satwa terancam punah yang sangat sulit berkembang biak dan memiliki peranan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi ke layanan call center resmi BKSDA atau pihak kepolisian terdekat.(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.