Polres HSU Ungkap Kasus Kematian Juhrani Terduga Pelaku Ditangkap di Batola

oleh -42 Dilihat

Media Humas Polri//HULU SUNGAI UTARA

Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Juhrani (54), seorang wiraswasta asal Desa Patarikan, Kecamatan Banjang. Terduga pelaku berinisial AS alias Aya alias Anang, berusia 40 tahun, ditangkap tim gabungan setelah dilakukan pengejaran lintas wilayah selama beberapa hari.

Kasus ini bermula dari penemuan korban dalam kondisi meninggal dunia di jalan menuju Panti Asuhan Assalam, Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan terduga pelaku. Selain itu, sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam, sempat dilaporkan hilang.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP, dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana disebut dalam Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagai sangkaan alternatif atau subsider sesuai konstruksi perkara.

Peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban menerima kabar dan mendatangi lokasi. Pelapor, Muhammad Hidayat Juhmida, kemudian menemukan ayahnya telah tergeletak di tengah jalan masuk menuju Panti Asuhan Assalam.

Menurut keterangan saksi Nana Rumansyah, sekitar pukul 15.15 WITA dirinya melihat seseorang tergeletak di jalan tersebut. Lokasi kejadian merupakan akses menuju pesantren yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua, dengan lebar jalan sekitar tiga meter.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm, masker, kaus hitam, celana panjang, dan sandal. Tubuh korban berada dalam posisi menyamping dengan kaki tertekuk. Di sekitar lokasi, petugas menemukan ceceran darah.

Pemeriksaan awal terhadap tubuh korban di rumah sakit menemukan sejumlah luka tusuk, antara lain pada dada kiri bagian atas, beberapa bagian perut, punggung atas, serta tengkuk leher.

Di sekitar lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebilah pisau yang telah terpisah dari gagangnya. Keduanya ditemukan sekitar 10 meter dari posisi korban tergeletak.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pelaku.

Setelah menerima laporan pada Senin malam, 12 Oktober 2026, pukul 20.18 WITA, Polres HSU melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Tim gabungan Unit Reskrim Polres HSU yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Firdaus Tarigan, S.H., M.M., kemudian melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga terlibat. Dalam proses tersebut, tim berkoordinasi dan mendapat dukungan Resmob Polda Kalimantan Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun selama penyelidikan, pengejaran dilakukan ke wilayah hukum Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Kapuas.

Setelah keberadaan terduga pelaku belum ditemukan, tim kembali melakukan pengembangan hingga ke wilayah hukum Polres Barito Kuala.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim gabungan mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, sekitar pukul 06.30 WITA.

Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan terduga pelaku.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat Street milik korban di kawasan Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Sepeda motor tersebut ditemukan dalam kondisi panel bodi telah dilepas dan disembunyikan di kawasan hutan galam. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga menemukan bagian-bagian bodi kendaraan yang terpisah.

Polisi juga mengamankan sepasang pelat nomor kendaraan bertuliskan DA 5076 FH, helm, pakaian, serta satu unit telepon genggam Redmi 14C warna hitam dengan pelindung berwarna cokelat.

Sejumlah barang lain turut diamankan dari lokasi penemuan korban, antara lain pakaian yang dikenakan korban, dompet, serta pisau yang ditemukan terpisah dari gagangnya.

Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mencocokkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan dugaan rangkaian tindak pidana.

Berdasarkan keterangan dalam hasil penyelidikan awal, persoalan utang piutang antara korban dan terduga pelaku diduga menjadi latar belakang kejadian tersebut.

Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami hubungan antara persoalan tersebut dengan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk memastikan kronologi, peran terduga pelaku, serta dugaan pengambilan barang milik korban.

Penetapan konstruksi pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi langkah kepolisian untuk menjelaskan peristiwa yang merenggut nyawa korban dan menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.

Polres HSU selanjutnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.