Pro Kontra RUU Perampasan Aset Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan

oleh -34 Dilihat

Media Humas Polri// Banjarmasin

Pengesahan RUU Perampasan Aset memang merupakan sebuah kebutuhan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, mengatakan, selama ini penegakan hukum sering kali berfokus pada menghukum pelaku, sementara persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan dan menyelamatkan aset hasil kejahatan.

Namun, timing atau waktu RUU ini disahkan yang perlu dibahas secara mendalam, dan Abi melihat UU Perampasan Aset harus dibangun dengan dua prinsip yang berjalan bersamaan yaitu efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tetapi tetap menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak-hak hukum warga negara jangan sampai kemudian RUU ini ketika menjadi undang-undang, menjadi alat bagi Oknum Aparat Penegak hukum.

“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai,” Abi mengingatkan, Rabu (9/9/2026) sore.

Disebutkan, RUU perampasan aset dirancang untuk memperkuat kemampuan Negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Persoalannya apakah kemudian kewenangan untuk merampas aset adalah kewenangan yang snagat besar.

Persoalannya bukan hanya kepada “bagaimana Negara merampas aset para koruptor” tetapi juga pada siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan merampas,” tegas Abi lagi.

Menurutnya, perampasan aset memang penting untuk mengembalikan hasil kejahatan, akan tetapi kewenangan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan pengaman yang sama kuat.

Perampasan aset bisa menjadi salah satu senjata penting untuk mengejar hasil korupsi. Tapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum.

Pertanyaannya bukan apakah aset hasil korupsi harus dirampas. Pertanyaannya siapa yang mengawasi ketika kewenangan untuk merampas aset disalahgunakan?

Sebab jika Aparat yang korup memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang kuat, instrumen pemberantasan korupsi justru berisiko berubah menjadi alat tekanan, pemerasan, atau transaksi.

“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun bersama bukti yang jelas, due process, hak keberatan, pengawasan independen, dan transparansi pengelolaan aset,” Abi mengingatkan.

Dikatakan, Negara membutuhkan senjata yang kuat untuk melawan korupsi. Tapi Negara juga harus memastikan senjata itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Minimal harus ada:

Definisi aset hasil tindak pidana harus jelas;

Bukti dan standar hukum yang jelas, jangan sampai dugaan semata menjadi dasar untuk menekan atau mengambil aset;

Due process dan hak keberatan, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus memiliki mekanisme hukum untuk membela haknya;

Pengawasan independen, jangan sampai Institusi yang memiliki kewenangan besar sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri;

Transparansi pengelolaan aset, aset yang berhasil dirampas Negara juga harus dapat diawasi agar tidak berubah menjadi sumber korupsi baru.

Pemberantasan korupsi harus keras terhadap koruptor, tetapi tidak boleh keras terhadap orang yang tidak bersalah.

“Karena itu, harus ada batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang jelas, pengawasan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Abi.

Kekhawatiran itu, menurut Abi, harus dijawab bukan dengan menolak UU Perampasan Aset, tetapi dengan membangun sistem pengawasan yang kuat.

“Kita harus ingat bahwa masalahnya bukan hanya apakah hukumnya bagus, tetapi siapa yang diberi kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya,” tegas Abi lagi.

Dikatakan, kalau Negara diberi kewenangan untuk mengambil atau merampas aset, maka harus ada mekanisme check and balances.

Kita perlu menengok apakah penegakan hukum kita sudah benar fair dan Aparat hukum kita sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya, seharusnya ini yang terlebih dahulu kita benahi, masih sangat banyak proses peradilan satu perkara yang terjadi secara timpang dan korban kriminalisasi.

Sehingga pengesahan atau UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh apyarat Penegak hukum.

“Oleh karena itu saya ingin mempertegas untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi atau indikator proses penegakan hukum kita dan peradilan kita saat ini,” Abi kembali mengingatkan.

Dikatakan, kita bisa membayangkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kriminalisasi, kemudian dibawa ke proses pengadilan dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, kemudian bermuara pada perampasan asetnya. Atau dalam kondisi tertentu Oknum Aparat Penegak hukum menggunakan alat ini untuk memeras orang agar aset-asetnya tidak disita.

“Karena itu, saya mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan bahwa due process of law dan perlindungan hak Warga Negara tidak boleh dikorbankan.

Jangan sampai masyarakat berada pada posisi asetnya bisa dibekukan atau dirampas, tetapi ketika ternyata terjadi kesalahan, tidak ada mekanisme pemulihan yang efektif,” tegas Abi.

Abi mendukung upaya Negara memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi Dia berharap pembentuk undang-undang tidak hanya berpikir bagaimana memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada Negara.

Yang harus dipikirkan juga adalah bagaimana mencegah kewenangan tersebut disalahgunakan.

“Karena itu, saya melihat UU Perampasan Aset harus mempunyai dua wajah menjadi senjata yang tajam terhadap koruptor, tetapi menjadi tameng bagi masyarakat yang tidak bersalah,” Abi mempertegas lagi.

Disebutkan, jangan sampai kita menciptakan hukum yang sangat kuat untuk mengambil aset, tetapi lemah dalam melindungi hak masyarakat.

Pada akhirnya, Negara hukum bukan Negara yang sekadar mampu merampas aset, tetapi Negara yang mampu membuktikan bahwa setiap perampasan dilakukan secara sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, kalau ditanya apakah UU Perampasan Aset merupakan senjata melawan koruptor atau alat pemerasan, jawaban saya : tergantung bagaimana UU itu dirumuskan, siapa yang menjalankan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya. Kita membutuhkan senjata untuk melawan koruptor, tetapi senjata itu harus dikunci oleh hukum agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan,” pungkasnya.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.