Rumah Banjar yang Seharusnya Didiami Sang Raja FKPWK Soroti Etika Kepemimpinan dan Pengelolaan Rumah Jabatan Gubernur Kalsel

oleh -46 Dilihat

Media Humas Polri//BANJARMASIN

Rumah jabatan kepala daerah bukan sekadar bangunan megah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.

Di balik arsitektur, ruang-ruang resmi, dan simbol kedinasannya, tersimpan makna tentang amanah, penghormatan rakyat, serta tanggung jawab seorang pemimpin terhadap daerah yang dipimpinnya.

Filosofi itulah yang kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap Rumah Dinas (Rumdin) Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan di kawasan Mahligai Pancasila, Jalan Suprapto, Banjarmasin.

Bangunan berarsitektur khas Banjar yang berdiri sejak 1991 tersebut masih menjalani proses rehabilitasi menyeluruh sehingga pemanfaatannya sebagai rumah jabatan menjadi perhatian masyarakat.

Bagi sebagian warga, persoalan ini tidak berhenti pada urusan kapan bangunan selesai direnovasi. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai bagaimana sebuah fasilitas yang dibangun dan dipelihara menggunakan uang rakyat seharusnya dimaknai, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan oleh pemegang kekuasaan.

Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), HR. Fadillah, S.H., menilai rumah jabatan memiliki dimensi etika publik yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan bagian dari kehormatan jabatan sekaligus amanah yang melekat pada tanggung jawab seorang kepala daerah.

“Rumah Banjar itu bukan sekadar bangunan. Di dalamnya ada simbol kehormatan daerah, identitas budaya, dan penghormatan masyarakat kepada pemimpinnya. Rumah jabatan itu semestinya menjadi tempat sang raja Banjar dalam makna kepemimpinan modern, yakni pemimpin yang mengayomi rakyat, bukan menjauh dari mereka,” demikian pandangan Rachmad.

Rachmad berpandangan, penyediaan rumah jabatan oleh pemerintah merupakan bagian dari fasilitas kedinasan yang disiapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah. Karena itu, keberadaan fasilitas tersebut semestinya dipandang sebagai amanah yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya.

Ia menekankan, seorang pemimpin yang menerima mandat masyarakat idealnya juga memahami nilai simbolis dan tanggung jawab moral yang menyertai jabatan tersebut.

Menurutnya, rumah jabatan tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai bangunan pelengkap administrasi pemerintahan. Keberadaannya perlu memiliki fungsi nyata, baik untuk menunjang kegiatan kedinasan maupun merepresentasikan kewibawaan pemerintahan daerah.

“Jabatan adalah amanah, sedangkan fasilitas yang melekat pada jabatan merupakan sarana untuk menjalankan amanah itu. Jangan sampai fasilitas yang disediakan negara kehilangan makna karena tidak dioptimalkan sesuai tujuan pembentukannya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penggunaan fasilitas negara seharusnya tidak semata-mata diukur berdasarkan kenyamanan pribadi pejabat. Pertimbangan yang lebih mendasar adalah kepatuhan terhadap ketentuan, efektivitas penggunaan aset, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, penilaian terhadap keputusan seorang pejabat untuk menempati atau tidak menempati rumah jabatan perlu mempertimbangkan kondisi faktual, kelayakan bangunan, aspek keselamatan, serta kebutuhan kedinasan. Kritik publik, menurut pandangan tersebut, sebaiknya diarahkan pada transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar dugaan mengenai motif pribadi.

Mahligai Pancasila memiliki kedudukan penting sebagai salah satu simbol pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan. Rumah jabatan tersebut juga merepresentasikan identitas lokal melalui arsitektur dan unsur budaya Banjar yang melekat pada bangunannya.

Karena itu, perhatian masyarakat terhadap pemanfaatannya dinilai wajar. Ketika sebuah fasilitas pemerintahan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya dalam waktu yang cukup panjang, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi, tahapan pekerjaan, dan target penyelesaiannya.

Rachmad menilai, komunikasi yang terbuka sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat jarak antara pemimpin dan masyarakat yang memberikan mandat kepadanya.

“Pemimpin tidak cukup hanya hadir dalam seremoni atau menyampaikan pesan dari podium. Kepemimpinan juga harus terlihat dari cara menghargai fasilitas publik, menjaga simbol daerah, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam konteks budaya Banjar, ungkapan Rumah Banjar yang Seharusnya Didiami Sang Raja bukan dimaksudkan untuk mengembalikan sistem monarki, melainkan menjadi metafora tentang kepemimpinan yang berwibawa, berakar pada budaya lokal, serta tetap dekat dengan rakyat.

Rumah jabatan idealnya menjadi representasi pemimpin yang hadir untuk melayani, bukan simbol kemewahan yang terpisah dari persoalan masyarakat.

Selain aspek etika kepemimpinan, pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah jabatan juga perlu mendapat perhatian serius. Penggunaan uang daerah untuk memperbaiki aset pemerintah harus dapat ditelusuri melalui perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban hasilnya.

Publik perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai nilai anggaran, ruang lingkup pekerjaan, tahapan rehabilitasi, sumber pembiayaan, serta target penyelesaian proyek. Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Rachmad juga mendorong pemerintah daerah menjelaskan kebijakan mengenai fasilitas hunian sementara apabila rumah jabatan belum dapat digunakan.

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, kebutuhan kedinasan, serta mekanisme pembiayaan apabila terdapat fasilitas pengganti yang menggunakan anggaran daerah.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran rehabilitasi, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang utuh tentang bagaimana fasilitas itu akan digunakan dan bagaimana kebutuhan kedinasan selama proses perbaikan dipenuhi,” menjadi penekanan dalam kritik tata kelola tersebut.

Pengeluaran untuk kebutuhan hunian atau fasilitas kedinasan harus memiliki dasar hukum, tercantum dalam perencanaan anggaran, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda untuk kebutuhan yang sama tanpa dasar yang sah.

Namun, keberadaan fasilitas hunian sementara maupun penggantian biaya tertentu tidak serta-merta dapat dinilai sebagai penyimpangan. Penilaiannya harus didasarkan pada dokumen anggaran, ketentuan yang berlaku, dan fakta pelaksanaannya.

Dengan demikian, keterbukaan informasi menjadi jalan terbaik untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

Persoalan rumah jabatan juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Setiap aset pemerintah pada prinsipnya harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman pengelolaan BMD diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan aset, termasuk penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik daerah.

Dalam kerangka itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah suatu bangunan masih dibutuhkan untuk fungsi kedinasan, memerlukan perbaikan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain, atau perlu ditangani melalui mekanisme pengelolaan aset yang sesuai

Meski demikian, ketidakoptimalan pemanfaatan tidak otomatis menjadi dasar untuk mengalihkan atau menghibahkan aset kepada masyarakat. Setiap perubahan peruntukan, pemindahtanganan, maupun hibah harus mengikuti persyaratan hukum, kewenangan pejabat terkait, dan prosedur yang berlaku.

Bagi Rachmad, prinsip yang harus dijaga adalah jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat kehilangan manfaat hanya karena perencanaan dan pengelolaannya tidak berjalan optimal.

“Setiap aset pemerintah harus jelas manfaatnya. Kalau memang masih dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan, rawat dan fungsikan sebagaimana mestinya. Jika tidak lagi diperlukan, evaluasi melalui mekanisme yang sah agar manfaatnya tetap dapat dirasakan masyarakat,” Katanya.

Informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Mei 2026 menyebutkan bahwa rehabilitasi rumah jabatan gubernur dilakukan karena kondisi bangunan yang telah berdiri sejak 1991 membutuhkan pembenahan menyeluruh. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami penurunan kondisi setelah lebih dari tiga dekade digunakan dan dipelihara secara berkala.

Rehabilitasi tersebut diarahkan untuk memulihkan fungsi bangunan sekaligus mempertahankan nilai arsitektur dan kearifan lokal yang menjadi identitas rumah jabatan gubernur.

Dalam pembahasan bersama Komisi III DPRD Kalsel pada Juli 2026, progres rehabilitasi Mahligai Pancasila juga menjadi perhatian. DPRD menekankan pentingnya mempertahankan bangunan tersebut sebagai aset bersejarah sekaligus simbol pemerintahan daerah.

Fakta itu menunjukkan bahwa kebutuhan rehabilitasi dan pentingnya fungsi rumah jabatan sesungguhnya bukan dua hal yang saling bertentangan. Perbaikan memang diperlukan agar bangunan kembali layak digunakan, tetapi proses tersebut juga harus disertai kepastian waktu dan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Karena itu, FKPWK mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan perkembangan rehabilitasi secara berkala, termasuk tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan, kendala yang dihadapi, target penyelesaian, dan rencana pemanfaatan setelah pekerjaan rampung.

Kepastian tersebut penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana uang daerah yang dialokasikan untuk rehabilitasi menghasilkan manfaat nyata.

Pada akhirnya, polemik mengenai rumah jabatan gubernur bukan semata-mata persoalan apakah seorang pemimpin tinggal di rumah dinas atau di kediaman pribadi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana fasilitas negara dikelola secara bertanggung jawab, bagaimana anggaran publik dipertanggungjawabkan, dan bagaimana simbol pemerintahan tetap memiliki makna bagi masyarakat.

Rumah Banjar di kawasan Mahligai Pancasila menyimpan identitas budaya sekaligus merepresentasikan kehormatan jabatan gubernur. Bangunan tersebut layak dipelihara, difungsikan, dan dijaga agar tidak kehilangan nilai sejarah maupun kegunaan kedinasannya.

 

Bagi FKPWK, penghormatan terhadap rumah jabatan pada hakikatnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap amanah rakyat. Pemimpin boleh memiliki kediaman pribadi, tetapi tanggung jawab atas fasilitas negara tidak boleh dikesampingkan.

“Rumah Banjar itu harus tetap hidup sebagai simbol pemerintahan dan kebanggaan masyarakat. Bukan sekadar berdiri megah, melainkan memiliki fungsi yang jelas, dikelola secara transparan, dan mencerminkan watak pemimpin yang menghormati amanah rakyat,” pesan Rachmad.

Kini, masyarakat menantikan kepastian mengenai penyelesaian rehabilitasi dan pengoptimalan kembali Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.

Sebab, rumah jabatan yang dibangun atas nama kehormatan daerah seharusnya tidak berhenti menjadi bangunan simbolis.

Ia harus kembali menjalankan fungsi kedinasannya, memancarkan identitas Banjar, dan mengingatkan siapa pun yang menduduki jabatan bahwa kekuasaan bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.