Rumah Zakat Kalsel Terima Perpanjangan Izin Operasional Lima Tahun dari Kanwil Kemenag Kalsel

oleh -15 Dilihat

Media Humas Polri//BANJARMASIN

LAZNAS Rumah Zakat Perwakilan Kalimantan Selatan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan terkait perpanjangan izin operasional kantor perwakilan LAZNAS Rumah Zakat untuk lima tahun ke depan.

SK tersebut diterima oleh Representative Manager Rumah Zakat Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Luthfi Alfin, sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan operasional dan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alfin menyampaikan, perpanjangan izin operasional merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan Rumah Zakat senantiasa memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi.

“Perpanjangan izin ini menjadi bagian penting dari komitmen Rumah Zakat untuk terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola kelembagaan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan para muzaki,” ujar Alfin.

Menurut Alfin, yang juga membidangi Advokasi dan Legal di Forum Zakat Kalimantan Selatan, proses perpanjangan izin perwakilan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) atau LAZ tingkat provinsi perlu dipersiapkan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ, khususnya Pasal 30 ayat (1), permohonan perpanjangan izin perwakilan LAZ diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

“Karena itu, persiapan dokumen sebaiknya dilakukan sejak jauh hari. Jika masa berlaku izin berakhir pada bulan Desember, maka proses pengajuan perpanjangan paling lambat dilakukan pada bulan September,” jelasnya.

Ia menambahkan, persiapan sejak sekitar enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir akan memberikan waktu yang cukup bagi lembaga untuk melengkapi dokumen, menjalani proses verifikasi, serta memenuhi persyaratan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi.

Sementara itu, M. Syamsurijal, selaku Penata Kelola Zakat dan Wakaf pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan apresiasi kepada Rumah Zakat yang telah melakukan proses perpanjangan izin operasional.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas komitmen Rumah Zakat dalam mengikuti proses administrasi dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Rumah Zakat yang telah melakukan proses perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan. Mudah-mudahan dengan izin yang telah diperpanjang ini, Rumah Zakat dapat terus memberikan kontribusi dalam pengelolaan zakat dan pelayanan kepada masyarakat di Kalimantan Selatan,” ujar Syamsurijal.

Lebih lanjut, Syamsurijal mengimbau kepada seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang beroperasi di Kalimantan Selatan untuk turut memperhatikan masa berlaku izin operasional lembaga masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh lembaga zakat di Kalimantan Selatan agar dapat mengecek kembali masa berlaku izin operasionalnya. Apabila masa izin akan berakhir, hendaknya proses perpanjangan dipersiapkan dan diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbaunya.

Menurutnya, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.