Satresnarkoba dan Resmob Polres HST Bekuk Pria 36 Tahun Amankan Sabu Hampir 2 Ons

oleh -14 Dilihat

Media Humas Polri//Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan

Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Resmob Polres HST berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (36) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 197,82 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan H.M. Syarkawi, Desa Matang Ginalun RT 007/RW 003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di halaman depan Genza Education.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres HST bersama Unit Resmob Polres HST melakukan penyelidikan di lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya MI pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat terhadap mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1723 AV yang dikendarai pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 200,18 gram dan berat bersih 197,82 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan 2 buah plastik klip warna bening, 2 buah tisu warna putih yang dililit lakban warna cokelat, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 1 unit handphone merek A6C warna cokelat, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi DA 1723 AV.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres HST untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana sangkaan pasal yang diterapkan penyidik.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba dan Unit Resmob Polres HST atas keberhasilan mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Kami juga mengimbau kepada generasi muda untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” pungkasnya

(Irfani).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.