Tersinggung Saat Minum Bersama Pria Di Tabalong Tusuk Temannya Dengan Badik

oleh -40 Dilihat

Media Humas Polri//Kalsel

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MS (37) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya di sebuah pondok di belakang kompleks Perumahan di Kelurahan Hikun. Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan terhadap MS (37), warga desa Wayau Kecamatan Tanjung, tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., pada Sabtu (26/9/2026) dini hari di kediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) malam. Korban berinisial AW (39) warga kelurahan Hikun kecamatan Tanjung, sebelumnya bersama diduga pelaku dan beberapa saksi sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi kejadian.

Saat sedang berkumpul, diduga Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menurutnya sering merendahkan dan memotong pembicaraan.

Diduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau badik. Setelah kembali ke lokasi, diduga pelaku kembali bergabung bersama korban dan saksi.

Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali mengeluarkan perkataan yang membuat diduga Pelaku tersinggung. Diduga Pelaku kemudian berucap, “Kenapa ikam bapandir kaya itu tarus?” dan langsung mencabut pisau badik yang disimpan di pinggang sebelah kanan.

Diduga pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak 1 kali dari belakang. Korban berusaha melarikan diri, namun korban dikejar oleh diduga pelaku dan kembali ditusuk sebanyak 2 kali.

Aksi tersebut kemudian dilerai oleh para saksi. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis

Saat diamankan Polisi, di duga pelaku mengakui perbuatannya. Dan Saat ini Diduga pelapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau badik dengan panjang sekitar 24 sentimeter beserta kompangnya serta 2 botol kosong minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.