Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain  Kapolres Balangan  Pelaku Diamankan

oleh -9 Dilihat

Media Humas Polri// PARINGIn

(24/9/2026)-Jajaran Polres Balangan membeberkan penanganan sejumlah kasus menonjol yang menyita perhatian publik di wilayah hukum Polres Balangan, Kalimantan Selatan.

Sejumlah kasus tindak pidana umum dan narkoba turut ditangani. Rentetan perkara ini juga melibatkan oknum pejabat desa hingga aksi penganiayaan berdarah yang meminta korban jiwa.

Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Eko Budi Mulyono, Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi dan Kasi Humas Polres Balangan, AKP AW Djati dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Balangan, Kamis (24/9/2026).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Tebing Tinggi yakni Kepala Desa Simpang Nadong yang melakukan penyerangan terhadap warga di Desa Bihara Hilir.

“Oknum kades yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Arif Mansyur Supartono.

Bahkan sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya satu unit mobil dinas Desa Simpang Nadong yang digunakan sebagai alat transportasi mendatangi korban.

Tak kalah gempar, aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang juga terjadi di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi.

Insiden berdarah yang berlangsung mendadak di tengah acara hajatan ini mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya sempat kritis sebelum akhirnya berhasil diselamatkan tim medis.

Kapolres menerangkan bahwa pelaku penyerangan dengan senjata tajam tersebut masih tergolong anak di bawah umur.

Aksi nekatnya disinyalir dipicu rasa dendam mendalam lantaran pelaku kerap menjadi korban perundungan.

“Seluruh pelakunya, baik oknum kades maupun anak di bawah umur tadi, sudah kami amankan di Polres Balangan. Kemudian perkara anak di bawah umur, saat ini statusnya sudah masuk Tahap I di Kejaksaan,” tegas Kapolres.

Di sisi lain, penyidik Polres Balangan juga menuntaskan teka-teki video bermuatan asusila yang sempat viral dan menggemparkan publik sejak Maret 2026 lalu.

Polisi resmi menetapkan Kades Tundi, Kecamatan Awayan, beserta seorang perempuan yang ada di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (25/9/2026) nanti.

Selain itu, Polres Balangan juga telah berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba dan zat adiktif di wilayah Polres Balangan. Sedikitnya ada sembilan perkara yang ditangani dengan tersangka sebanyak 12 orang.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.