Warga Purai Diamankan Bersama Ribuan Butir Diduga Obat Terlarang

oleh -26 Dilihat

Media Humas Polri//Polres Tabalong

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Andi Prateknjo, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S (32), warga desa Purai Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, serta barang bukti berupa 2.053 butir obat tablet warna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (21/09/2026) siang, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 2 bungkus plastik besar berisi tablet warna putih dengan penanda strip pada salah satu sisinya, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.053 butir.

Selain itu, petugas turut mengamankan 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit telepon genggam warna biru metalik, uang tunai sebesar 615 Ribu, serta masing-masing 1 buah plastik warna putih dan plastik warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui oleh diduga pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya, diduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Tabalong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian bisa melalui kontak layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(Irfani)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.