Bupati Kutai Timur Beri Batas Tegas: 30 Hari Berita Acara Resmi di tandatangani Tim Kerja Dibentuk Penyelesaian Wajib Tuntas

oleh -276 Dilihat

Media Humas Polri//Kaltim

RANTAU PULUNG — Bupati Kutai Timur melalui Surat Nomor: B-500.17.4.1/2077/Bup tanggal 1 Oktober 2026 memberi arahan tegas: permasalahan antara Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat (AMRPM) dan PT NIKP/GAWI wajib diselesaikan paling lambat 30 hari.

Berita Acara Rapat resmi ditandatangani di Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (1/10/2026), menjadi bukti kesepakatan yang sah dan mengikat kedua belah pihak.

Dokumen ditandatangani Ketua AMRPM M. Dahlan dan Direktur Utama PT NIKP yang di wakili Charles Thenda, disahkan di hadapan Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah, S.STP., M.Si. serta Kapolsek Rantau Pulung Iptu Samuel Tarihoran, S.Sos., M.H.

Inti Kesepakatan:

1. PENYEGELAN DIBUKA SECARA SIMBOLIS
Berdasarkan hasil mediasi di Polda Kaltim 30 September 2026, pembukaan portal dilakukan di hadapan Bupati Kutai Timur, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Forkopimcam, Kepala Desa, dan masyarakat. Suasana kondusif.

2. KOMITMEN PENUH HASIL MEDIASI
Kedua pihak berjanji melaksanakan seluruh kesepakatan tanpa pengecualian.

3. ARAHAN BUPATI: SELESAI DALAM 30 HARI
Forkopimcam wajib berkoordinasi dengan Pemkab Kutai Timur (Asisten Pemerintahan & Kesra). Hitung mundur dimulai sejak hari ini — tidak ada perpanjangan, tidak ada alasan.

4. TIM KERJA RESMI DIBENTUK
– Perwakilan Aliansi Masyarakat (AMRPM)
– Perwakilan Manajemen PT NIKP/GAWI
– Difasilitasi Forkopimcam Rantau Pulung
– Selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

PERNYATAAN MEDIA: KAMI KAWAL SAMPAI TUNTAS!
“Arahan Bupati Kutai Timur adalah perintah yang harus dijalankan. 30 hari ke depan kami pantau setiap langkahnya langsung di lapangan. Tidak boleh ada kesepakatan yang hanya berhenti di kertas. Keadilan untuk masyarakat Rantau Pulung harus nyata. Kami tidak akan diam sebelum persoalan ini benar-benar selesai!”


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.