‎14 Poket Sabu Seberat 4,52 Gram Ditemukan di Gazebo Jembatan Ronggang Pria 31 Tahun Diamankan

oleh -39 Dilihat

‎14 Poket Sabu Seberat 4,52 Gram Ditemukan di Gazebo Jembatan Ronggang Pria 31 Tahun Diamankan
‎
‎SANGKULIRANG – Media Humas Polri

Jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur (Kutim), mengamankan seorang pria berinisial PR (31) warga Kecamatan Karangan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Ronggang, Jalan Poros Ronggang RT 24, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu (31/10/2026).
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 14 poket sabu dengan berat total 4,52 gram.
‎
‎Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di bawah Jembatan Ronggang. Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
‎
‎Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan menuju lokasi. Saat mengetahui kedatangan polisi, pria tersebut diduga berupaya meletakkan sebungkus rokok merek Djarum Super Mild Fresh Cola di lantai gazebo.
‎
‎Petugas kemudian mengamankan PR dan memeriksa bungkusan tersebut. Hasilnya, ditemukan 14 poket sabu seberat 4,52 gram, empat plastik klip, satu unit telepon genggam Vivo Y21 warna silver, serta satu bungkus plastik klip.
‎
‎Dalam pemeriksaan awal, PR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Penggeledahan juga disaksikan warga setempat.
‎
‎Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, PR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Iptu Erik Bastian menegaskan, Polsek Sangkulirang akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
‎
‎Upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkotika.
‎
‎Sumber : Humas Polres Kutim
‎(Aldi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.