61 Ribu Peserta Deklarasi Anti Narkoba Kutim Raih Rekor MURI ‎

oleh -120 Dilihat

Media Humas Polri//SANGATTA

Sekitar 61.000 pelajar dan masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang berlangsung secara langsung dan melalui Zoom ini mencatatkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai bagian dari peringatan HUT ke-27 Kabupaten Kutai Timur.

‎Deklarasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta pelajar tingkat SD hingga SMA. Para peserta menyatakan komitmen menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pengucapan deklarasi menggunakan bahasa Kutai.

‎Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengapresiasi keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba. Ia menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan sinergi pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

‎Aryansyah juga memaparkan pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Kutim selama Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika diamankan dengan barang bukti sekitar 2,2 kilogram.Selain itu, ia menyebut pengungkapan oleh Polda Kalimantan Timur dengan barang bukti sekitar 12 kilogram serta pengungkapan lainnya dengan sekitar 90 kilogram sabu. Jika dijumlahkan, total barang bukti yang disebutkan mencapai sekitar 109,2 kilogram, dengan rincian dan keterkaitan antarperkara yang masih perlu diverifikasi.

‎Ia mengimbau para pelajar untuk tak mencoba narkoba, berani menolak ajakan penyalahgunaan narkotika, serta melaporkan dugaan peredaran gelap kepada pihak berwenang.

‎Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa deklarasi antinarkoba tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, komitmen tersebut harus ditindaklanjuti melalui program pencegahan yang nyata, berkelanjutan, dan terukur.

‎Ardiansyah juga menilai penggunaan bahasa Kutai dalam deklarasi menjadi pendekatan kearifan lokal untuk memperkuat pesan antinarkoba sekaligus menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi muda.

‎Dalam kegiatan tersebut, perwakilan MURI menyampaikan pencatatan rekor dan menyerahkan piagam kepada pihak terkait. Acara turut dihadiri Sultan Kutai Kartanegara XXI Arifin, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, jajaran TNI-Polri, unsur pengadilan, mantan kepala daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.

‎Melalui deklarasi ini, Pemkab Kutim bersama Forkopimda dan masyarakat menegaskan komitmen melawan narkoba. Tantangan selanjutnya adalah memastikan komitmen tersebut diwujudkan melalui edukasi berkala, pengawasan lingkungan sekolah, keterlibatan keluarga, serta sistem pelaporan yang aman bagi masyarakat.

‎Sumber: Humas Polres Kutim

‎( David Eka S )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.