‎Amankan Pria di Bengalon Satresnarkoba Polres Kutim Sita Sabu 1,86 Gram ‎

oleh -16 Dilihat

Media Humas Polri//Kutai Timur

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial A.I.A. (25) atas dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 1,86 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan A.I.A. di sebuah pondok bengkel mobil di lokasi kejadian.

‎“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga mengamankan seorang pria di Desa Sepaso Timur,” ujar IPTU Erwin Susanto.

‎Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam dompet hitam dalam mobil.

‎Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, A.I.A. mengaku memperoleh barang tersebut melalui sistem jejak di pinggir jalan kawasan Palaran, tepatnya di samping sebuah minimarket di Kota Samarinda. Keterangan itu masih didalami dalam proses penyidikan.

‎Selain dua paket yang diduga sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 14 Pro warna hitam, empat lembar plastik klip, satu dompet hitam, satu plastik bening, seperangkat alat isap atau bong beserta pipet kaca, satu sendok takar sabu berwarna hijau, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih.

‎Seluruh barang bukti bersama terduga tersangka dibawa ke Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎IPTU Erwin menegaskan, pihaknya akan terus menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

‎“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu memberikan informasi kepada petugas untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan narkotika,” pesan Erwin.

‎Penyidik telah menerbitkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sumber : Humas Polres Kutim

‎(Aldi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.