Media Humas Polri//RANTAU PULUNG
Polsek Rantau Pulung, Polres Kutai Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Tepian Makmur, wilayah hukum Polsek Rantau Pulung.
Kronologi Singkat:
Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Tepian Makmur, tim Reskrim Polsek Rantau Pulung segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial R (23 tahun) beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha yang digunakan saat melakukan aksinya.
Pelaku berinisial R (23 tahun) beserta barang bukti kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Rantau Pulung mengimbau masyarakat agar selalu waspada, pastikan kendaraan terkunci saat ditinggal, dan segera melapor ke kepolisian jika melihat hal mencurigakan.
Kriminalitas di Wilayah Kita, Tanggung Jawab Bersama.
(Supriadi)








