Damai Tercapai PT NIKP/GAWI dan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat Tandatangan Hasil Mediasi,Operasional Kembali Normal

oleh -99 Dilihat

Media Humas Polri//Samarinda
Mediasi antara PT Nusantara Inti Kelapa Sawit Plantation (NIKP/Gawi) dan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat (AMRPM) menghasilkan kesepakatan damai, Rabu (30/9/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direskrim Polda Kalimantan Timur, mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WITA.

Mediasi dipimpin langsung oleh unsur pimpinan Polda Kaltim yakni Dir Reskrimum Polda Kaltim dan Dir Intelkam Polda Kaltim, didampingi Kapolres Kutai Timur serta jajaran pejabat terkait.

Pihak PT NIKP diwakili Hadi Setiadarma, Charles Thenda, dan Maria Erbania Mayang Tarigas. Sementara pihak Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat dipimpin Ketua AMRPM M. Dahlan, didampingi Muksin dan M. Alamsyah Haris.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati hal-hal penting sebagai berikut:

1. Kedua belah pihak sepakat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rantau Pulung.
2. Segala perselisihan ditangguhkan sementara dan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
3. Seluruh permasalahan dibahas secara kekeluargaan dan teknis sesuai tuntutan masyarakat.
4. Akses dibuka kembali; PT NIKP/Gawi beroperasi normal mulai Kamis, 1 Oktober 2026, diawasi unsur Desa, Forkopimcam, dan kepolisian.
5. Kesepakatan tertulis permanen akan disusun dalam 30 hari kerja terhitung sejak penandatanganan notulensi.

PERNYATAAN KETUA ALIANSI MASYARAKAT RANTAU PULUNG MENGGUGAT

Ketua AMRPM, M. Dahlan, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan menyampaikan:

“Kemenangan kesepakatan ini adalah kemenangan masyarakat Rantau Pulung. Alhamdulillah, seluruh tuntutan dan permintaan masyarakat telah diterima dan diakomodir oleh PT NIKP.

Kini dimulailah masa kerja sama selama 30 hari kerja ke depan untuk menyusun dan menghasilkan kesepakatan permanen yang mengikat kedua belah pihak.

Oleh karena itu, kami mengharapkan seluruh pemangku kepentingan — pemerintah daerah, Forkopimcam, maupun Forkopimda — untuk turut mengawasi jalannya rekonsiliasi ini. Hadirlah langsung ke lapangan, agar proses ini berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang maksimal, adil, dan menguntungkan semua pihak.”

Kedua belah pihak telah menandatangani notulensi kesepakatan sebagai bukti kesungguhan melaksanakan perjanjian tersebut. Diharapkan suasana kondusif kembali terjaga, kegiatan ekonomi berjalan normal, serta kepentingan masyarakat dan perusahaan terakomodir secara seimbang dan berkelanjutan.
Sumber: Notulensi Mediasi Polda Kaltim

(Supriadi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.