Datangi Kos di Sangatta Utara Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kutim Sabu 1,75 Gram Disita ‎

oleh -80 Dilihat

Media Humas Polri//SANGATTA

Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan dua pria berinisial NA (22) dan MR (30) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Margo Santoso 2, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa malam (6/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita

‎Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melalui penyelidikan di lokasi.

‎Saat petugas berada di kos yang menjadi sasaran penyelidikan, NA dan MR datang ke lokasi. Keduanya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.

‎Dari NA, polisi menemukan empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 1,17 gram yang disimpan di dalam rokok. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, tiga plastik klip kosong, satu sendok takar dari sedotan, serta kendaraan yang digunakan.

‎Sementara dari MR, polisi menemukan dua bungkus diduga sabu dengan berat bruto 0,58 gram yang disimpan di kantong celana. Barang lain yang diamankan berupa satu plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler.

‎Total barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 1,75 gram bruto.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Polisi masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎“Masih kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyidik akan mengembangkan setiap keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan,” ujar Erwin.

‎Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Erwin juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

‎“Kami akan terus melakukan penindakan sekaligus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

‎Sumber: Humas polres Kutim

‎( David Eka S )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.