Dua Pria Diamankan Polres Kutim Ungkap Peredaran 26,48 Gram Sabu di Muara Wahau

oleh -65 Dilihat

Media Humas Polri//Kutai Timur

Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AR dan AK diamankan bersama 25 paket sabu dengan total berat bruto 26,48 gram.

‎Pengungkapan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan AR di salah satu kamar hotel. Dari penggeledahan, ditemukan 24 bungkus sabu dengan berat bruto 25,93 gram yang disimpan dalam dompet abu-abu di atas meja.

‎Polisi juga mengamankan dua telepon seluler, dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban, gunting, dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Dari pemeriksaan awal terhadap AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AK di kamar berbeda. Petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,55 gram di dalam bungkus rokok. Berdasarkan keterangan awal, AK mengaku memperoleh barang tersebut dari AR.

‎“Anggota melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap asal dan jaringan peredarannya. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Erwin.

‎Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur peredaran narkotika tersebut.

‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

‎Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

‎Sumber: Humas Polres Kutim

‎( David Eka S )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.