Dugaan Penggalian Tanpa Izin di Lahan Ahli Waris Hartono KS Keluarga Minta Mediasi dan Pengamanan ‎

oleh -112 Dilihat

Media Humas Polri//KUTAI TIMUR

Aktivitas penggalian tanah yang diduga dilakukan tanpa izin di lahan warisan almarhum Hartono KS di RT 01, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menjadi perhatian pihak keluarga. Ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut dan meminta instansi terkait turun tangan untuk mencegah potensi bahaya serta memfasilitasi penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi.

‎Lahan yang berada di akses Jalan 106 menuju Desa 102 itu disebut merupakan hak milik almarhum Hartono KS berdasarkan surat hibah dari almarhum H. Kadrie Salam pada 2004. Pihak keluarga menyatakan dokumen hibah beserta surat keterangan dan dokumen pendukung lainnya masih tersedia sebagai dasar klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

‎Menurut keterangan pihak ahli waris, aktivitas pengurukan dan penggalian di lokasi berlangsung setelah Hartono KS meninggal dunia pada 29 Mei 2025. Keluarga mengaku tidak pernah menerima permohonan izin maupun memberikan persetujuan kepada pihak yang melakukan kegiatan di area tersebut.Persoalan ini kemudian disampaikan melalui Laporan Resmi Nomor 001/SP-Ahli Waris/2026 dan surat permohonan dari Kantor Advokat Aksan & Rekan tertanggal 10 September 2026. Melalui dokumen tersebut, pihak ahli waris meminta perhatian instansi terkait terhadap aktivitas penggalian yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan keselamatan.

‎Berdasarkan dokumentasi foto yang disampaikan pihak ahli waris, lokasi tersebut memperlihatkan sejumlah lubang galian vertikal dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai 10 hingga 30 meter dan lebar sekitar satu meter persegi. Area penggalian disebut hanya ditutup menggunakan terpal seadanya dengan penyangga kayu yang dinilai ringkih. Dokumentasi itu juga memperlihatkan tebing tanah terbuka yang dikhawatirkan rawan longsor dan berada tidak jauh dari jalur yang dilalui warga.

‎Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga terhadap keselamatan orang-orang yang bekerja di lokasi maupun masyarakat yang melintas di sekitar area penggalian. Meski demikian, tingkat risiko teknis di lokasi serta status perizinan kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

‎Kuasa hukum ahli waris, Adv. Aksan, S.H., C.Me., menyatakan bahwa kegiatan penggalian tersebut berlangsung tanpa persetujuan keluarga.

‎“Aktivitas ini dilakukan di atas tanah milik almarhum tanpa ada izin sedikit pun dari ahli waris. Lubang dengan kedalaman 10 sampai 30 meter itu sangat riskan dan membahayakan. Kami sangat khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik bagi pekerja di lokasi maupun warga sekitar yang melintas,” ujar Aksan.

‎Sebagai langkah penyelesaian, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan beserta tembusan kepada sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut dimaksudkan agar pemerintah desa dan pihak berwenang mengetahui persoalan yang terjadi serta dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

‎Dalam surat tersebut, pihak keluarga meminta tiga bentuk perhatian. Pertama, imbauan dan arahan agar aktivitas penggalian di lokasi dihentikan sementara sampai persoalan kepemilikan dan perizinannya mendapat kejelasan. Kedua, fasilitasi dialog atau mediasi antara ahli waris dan pihak yang mengelola kegiatan di lapangan. Ketiga, dukungan pengamanan sementara di sekitar lubang galian guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan.

‎Pihak ahli waris berharap pemerintah desa dan instansi terkait dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara proporsional, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dan memeriksa aspek legalitas kegiatan di lapangan.

‎Hingga informasi ini disusun, keterangan dari pihak yang melakukan penggalian maupun tanggapan resmi instansi terkait belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Oleh karena itu, dugaan kegiatan tanpa izin serta status hukum aktivitas di lokasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

‎Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepastian hak atas tanah serta keselamatan pekerja dan masyarakat Desa Tepian Indah.

‎( Dodi )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.