Media Humas Polri//Kutai Timur
Polres Kutai Timur memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan 24 jam melalui kesiapsiagaan Pamapta (Perwira Pengawas dan Pengendali) untuk menerima dan menindaklanjuti laporan maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kutim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, Pamapta berperan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, sekaligus melakukan penanganan awal serta berkoordinasi dengan piket fungsi dan satuan terkait sesuai tingkat urgensi laporan.
“Pamapta harus selalu siap selama 24 jam. Setiap informasi maupun laporan masyarakat harus diterima, ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan cepat,” ujar AKBP Aryansyah.
Ia menegaskan, kesiapan personel diperlukan karena gangguan keamanan, kecelakaan, tindak kriminal maupun persoalan masyarakat dapat terjadi kapan saja. Respons cepat, ketepatan mengambil langkah awal, serta pelayanan yang profesional dan humanis menjadi prioritas.
Kesiapsiagaan tersebut diharapkan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian setiap saat.
“Berikan pelayanan dengan baik, responsif dan humanis. Masyarakat harus merasa bahwa ketika membutuhkan polisi, negara hadir dan kepolisian siap memberikan pelayanan,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Kutim
( David Eka S )









