‎Diduga Penambangan Liar di Tepian Indah Ancam Keselamatan Pemerintah Desa Didesak Bertindak ‎

oleh -106 Dilihat

Media Humas Polri//KUTAI TIMUR

Aktivitas penambangan liar di RT 01 Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan setelah dilaporkan menimbulkan ancaman terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat. Pemerintah Desa Tepian Indah didesak segera mengambil langkah penertiban menyusul dugaan belum adanya tindakan nyata terhadap aktivitas ilegal tersebut.

‎Desakan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Tepian Indah melalui Kantor Hukum Akshan & Rekan. Surat tertanggal 21 September 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan sebelumnya pada 14 Agustus 2026.

‎Dalam surat itu disebutkan, aktivitas penambangan atau pembuatan lubang tanpa izin berlangsung di atas lahan milik sah yang dikuasai berdasarkan Surat Hibah tahun 2004. Lokasi tersebut berada di RT 01 Desa Tepian Indah, wilayah hasil pemekaran transmigrasi dari Desa Tepian Langsat, tepatnya dari jalan 106 menuju Desa 102. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal tanpa izin.

‎Aktivitas penggalian itu telah menghasilkan lubang dengan kedalaman mencapai sekitar 10 hingga 30 meter dan lebar sekitar 1 meter persegi. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi para pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.Lambatnya respons terhadap laporan aktivitas tersebut juga dinilai menimbulkan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran hukum di wilayah itu.

‎Melalui surat pemberitahuan tersebut, pihak perwakilan meminta Kepala Desa Tepian Indah segera mengambil langkah konkret. Upaya yang diminta meliputi pemberian imbauan atau teguran serta penertiban aktivitas penambangan liar, memfasilitasi mediasi antara pemilik lahan dan pihak-pihak yang melakukan pekerjaan di lokasi, serta memberikan bantuan pengamanan sementara guna mencegah jatuhnya korban jiwa.

‎Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya kepolisian, TNI, kejaksaan, dinas lingkungan hidup, serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Penyampaian tembusan itu dimaksudkan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui langkah penegakan hukum yang serius.

‎(Ahmad Junior)

‎


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.