‎Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Tuai Keluhan Polri Siapkan Evaluasi ‎

oleh -32 Dilihat

Media Humas Polri//‎JAKARTA

Terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, Polri memastikan akan mendalami keluhan tersebut. Evaluasi akan dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.

‎Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren yang terdampak. Ia menegaskan, tindakan penegakan hukum tidak bertujuan memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

‎dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Johnny menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

‎Menanggapi keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri akan melakukan pendalaman melalui pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.

‎Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Pendampingan psikologis juga disiapkan dengan melibatkan asosiasi psikologi.

‎Selain itu, pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.

‎Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk menyerap aspirasi serta menjaga hubungan dengan para tokoh agama.

‎Johnny menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi. Ia memastikan setiap perkara pidana ditangani berdasarkan bukti serta tetap memperhatikan perlindungan perempuan dan anak.

‎Polri juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan ruang bagi proses penyidikan berjalan transparan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

‎Sumber : Humas Polda Kaltim

‎(Supriadi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.