Polda Kaltim Imbau Masyarakat Waspada Curas Layanan 110 Siaga 24 Jam

oleh -61 Dilihat

Media Humas Polri//Balikpapan

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengancam harta benda dan keselamatan jiwa.

‎Imbauan ini disampaikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan jalanan. Masyarakat perlu mengenali risiko dan mempelajari langkah dasar untuk mencegah masyarakat menjadi korban Curas dan demi keselamatan diri serta keluarga.

‎Masyarakat diminta selalu memperhatikan lingkungan sekitar, menghindari kelengahan saat menggunakan ponsel di tempat umum maupun ketika berkendara, serta mencari tempat ramai dan terang atau meminta bantuan petugas keamanan jika merasa diikuti orang mencurigakan.

‎Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas saat beraktivitas maupun bepergian. Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan tindak kejahatan yang dialami, dilihat, atau diketahui melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

‎Layanan 110 beroperasi selama 24 jam tanpa biaya untuk merespons aduan dan laporan darurat masyarakat. Melalui kewaspadaan dan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, Polda Kaltim berharap keamanan dan ketertiban di Kalimantan Timur tetap terjaga.

‎Sumber : Humas Polda Kaltim

‎( Supriadi )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.