‎Polda Kaltim Imbau Warga Cek Legalitas Tanah Sebelum Membeli

oleh -61 Dilihat

Media Humas Polri//Balikpapan

Polda Kalimantan Timur mengimbau masyarakat agar memeriksa legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli guna menghindari kejahatan pertanahan, seperti penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Imbauan tersebut disampaikan Panit IV Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, Ipda Asbar, dalam Talkshow Polisi Bersama Masyarakat di Studio Balikpapan TV (BTV), Rabu (21/10/2026).

‎Dalam kegiatan tersebut, Ipda Asbar menjelaskan bahwa kasus yang ditangani meliputi dugaan penyerobotan lahan serta pemalsuan dokumen pertanahan, seperti surat segel, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), dan dokumen lahan garapan. Ia menekankan pentingnya memeriksa keaslian dokumen melalui kantor pertanahan dan kelurahan terkait, serta mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik tanah secara langsung sebelum transaksi dilakukan.

‎Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah sengketa dan kerugian akibat praktik pertanahan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru mengambil keputusan dan memastikan status tanah melalui instansi berwenang.

‎Apabila menemukan atau mengalami dugaan penyerobotan lahan maupun tindak pidana pertanahan lainnya, masyarakat diminta segera melapor kepada Polda Kaltim, khususnya Subdit 2 Harda Ditreskrimum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

‎Melalui edukasi ini, Polda Kaltim berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Timur tetap terjaga.

‎Sumber : Humas Polda Kaltim

‎(Supriadi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.