‎Polda Kaltim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape di Seluruh Lingkungan Polri

oleh -10 Dilihat

Media Humas Polri//BALIKPAPAN

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja Polri, baik bagi personel maupun tamu dan pengunjung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

‎Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan larangan tersebut bertujuan memperkuat disiplin internal, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, serta menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi Polri.

‎Menurutnya, kebijakan ini juga didasarkan pada potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi maupun peredaran zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge. Selain itu, kandungan cairan vape tidak selalu dapat diketahui melalui pengamatan visual dan penggunaan perangkat tersebut berpotensi menimbulkan risiko paparan aerosol bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.

‎Larangan ini berlaku menyeluruh mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri tanpa membedakan pangkat dan jabatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran.

‎Kebijakan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja Polda Kaltim maupun satuan kewilayahan. Personel yang bertugas di bagian pelayanan dan penjagaan diminta memberikan pemahaman serta memastikan aturan dipatuhi secara tertib dan proporsional.

‎Dalam penerapannya, Polda Kaltim akan mengedepankan sosialisasi, pengawasan melekat, dan pembinaan terhadap seluruh personel. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

‎Kombes Pol Tedy menegaskan bahwa seluruh personel memiliki kewajiban yang sama dalam menaati aturan institusi. Kepatuhan dan keteladanan setiap anggota menjadi bagian penting dalam membangun budaya organisasi yang sehat, tertib, disiplin, dan profesional.

‎Melalui kebijakan tersebut, Polda Kaltim mengajak seluruh personel serta masyarakat yang berkunjung untuk mendukung penerapan larangan penggunaan vape demi mewujudkan lingkungan kerja kepolisian yang sehat, nyaman, dan kondusif.

‎Sumber : Humas Polda Kaltim

‎( Supriadi)

‎


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.