Media Humas Polri//Paser
Polsek Kuaro bersama Tim Jatanras Polres Paser menangkap seorang pria berinisial D.S. (36), warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga mencuri sepeda motor milik Dahlia Nur Aulia. Pelaku diamankan di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro AKP Hermawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui merupakan pekerja serabutan yang pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba dan keluar pada 2024. Setelah itu, ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di sebuah toko penjual sayuran di Jalan Jenderal A. Yani RT 05, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Saat itu, korban sedang berbelanja sayur dan memarkir sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan scotlite merah muda, bernomor polisi KT 4236 EAI.
Korban meninggalkan kunci yang masih menempel pada sepeda motor, sementara uang tunai sebesar Rp4 juta tersimpan di dalam jok. Pelaku yang berciri-ciri berbadan kurus, mengenakan jaket hitam, dan membawa tas selempang kemudian menaiki sepeda motor tersebut dan melarikan diri ke arah lampu merah Kuaro, meskipun sempat diteriaki korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polsek Kuaro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuaro melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Paser untuk menyelidiki keberadaan pelaku serta sepeda motor yang dicuri. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Sengayam, Kalsel.
Tim gabungan Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau, dan Polsek Sengayam kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan sepeda motor tersebut terparkir di area parkir Rumah Sakit (RS) Sengayam. Petugas selanjutnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha N-Max.
Atas perbuatannya, D.S. terancam melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuaro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda Kaltim
(Supriadi)










