‎Polsek Muara Bengkal Amankan Terlapor Dugaan Curanmor di Camp Sawit ‎

oleh -172 Dilihat

Media Humas Polri//Muara Bengkal

Polsek Muara Bengkal, Polres Kutai Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Camp Karyawan Estate Bendang Baru PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan pada Kamis (15/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial Dandi (26) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza CB 150 warna hitam.

‎Kapolsek Muara Bengkal, Iptu Agus Fahrur Rozi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencurian sepeda motor milik seorang karyawan perusahaan berinisial Jamil.

‎“Kami telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal. Saat ini, terlapor telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Agus.

‎Kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, ketika Jamil memarkirkan sepeda motor Honda Verza CB 150 miliknya di area parkir depan camp tempat tinggalnya setelah pulang bekerja. Akan tetapi, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.15 Wita, korban mendapati sepeda motor yang biasa ia gunakan untuk bekerja, sudah tidak berada di tempat yang biasa ia letakkan.

‎Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan perusahaan berinisial Safei. Keduanya melakukan pengecekan di lokasi tempat kejadian dan mencari informasi mengenai karyawan yang tinggal di sekitar camp sawit.

‎Hasilnya, diketahui seorang karyawan berinisial Dandi telah meninggalkan lingkungan perusahaan tanpa izin manajemen pada dini hari kejadian. Jamil selanjutnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Muara Bengkal untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 bewarna hitam tanpa nomor polisi serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Hamparan Sentosa.

‎Agus menjelaskan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan. Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

‎Penyidik telah menerbitkan laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, dugaan tindak pidana disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara dan memastikan penanganannya sesuai prosedur hukum.

‎Sumber : Humas Polda Kaltim

‎(Supriadi)

‎


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.