Polsek Muara Wahau Amankan Pria 29 Tahun Diduga Miliki Sabu Seberat 0,28 Gram

oleh -31 Dilihat

Media Humas Polri//MUARA WAHAU

Polsek Muara Wahau, Polres Kutai Timur, mengamankan seorang pria berinisial SR alias R (29) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram di Jalan Pendidikan, RT 013, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (16/10/2026) dini hari.

‎Kapolsek Muara Wahau Ipda Sapril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Wanasari. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Kamis (15/10/2026) malam.

‎Sekitar pukul 22.00 Wita, polisi memeriksa SR alias R yang terlihat mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lapangan. Pemeriksaan badan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

‎Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,28 gram beserta bungkusnya. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru.

‎Menurut Sapril, dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku barang yang diduga sabu tersebut miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seorang perempuan berinisial A. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎Selanjutnya, SR alias R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Wahau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi pada Jumat (16/10/2026) dini hari dan melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi

‎Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.

‎Sapril menegaskan, penyidik akan mendalami perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

‎Sumber: Humas Polres Kutim

‎( Aldi )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.