Media Humas Polri//Kaltim
KUTAI TIMUR – Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit dan mengamankan lima orang tersangka di wilayah lingkungan PT Sangatta Sejahtera, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.
Kronologi kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PT Sangatta Sejahtera. Tim Reskrim Polsek Rantau Pulung segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kelima orang tersebut bersama barang bukti pada saat itu juga.
Barang bukti yang diamankan:
* 1 unit mobil Grand Max, No. Polisi KT 8020 RU
* 115 janjang buah kelapa sawit
Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf g (KUHP), yang mengatur perbuatan pencurian secara bersama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan berkas perkara sedang diproses untuk dikembangkan lebih lanjut.
Polsek Rantau Pulung menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
POLSEK RANTAU PULUNG – Siap Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.
(Supriadi)









