Polsek Rantau Pulung Tangkap Pengedar Sabu 2,83 Gram Dan Uang Hasil Jualan Di Amankan 

oleh -144 Dilihat

Media Humas Polri//KUTAI TIMUR

Kepolisian Sektor Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Sp.5 Blok K, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Polsek Rantau Pulung melaporkan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya warga yang diduga melakukan penyalahgunaan barang terlarang di wilayah tersebut. Personil segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial E (40 tahun).

Dari pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,83 gram. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tumpukan plastik klip maupun di belakang lemari pakaian milik tersangka.

Selain sabu, turut diamankan: 1 unit ponsel merek Redmi, alat pemakai berupa pipet kaca, sedotan, korek api, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem jejak/perantaraan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Rantau Pulung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba.

(Aldi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.