‎Polsek Sangatta Utara Amankan Pria 35 Tahun Empat Paket Sabu Disita ‎

oleh -77 Dilihat

Media Humas Polri//SANGATTA

Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), mengamankan seorang pria berinisial R.F.N. (35) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (20/10/2026) sore. Dalam kasus tersebut, ditemukan empat paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,13 gram.

‎Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Yos Sudarso III, tepatnya di kawasan BJM Car Wash. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan hingga mengamankan R.F.N. di tempat indekosnya.

‎Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat masing-masing 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, dan 0,26 gram. Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, satu telepon genggam Oppo warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, serta sebuah kotak kecil berwarna cokelat.

‎Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

‎“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

‎Setelah diamankan, R.F.N. beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta melanjutkan penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut.

‎Dalam laporan kepolisian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

‎Sumber : Humas Polres Kutim

‎(David Eka S)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.