Polsek Sangkulirang Amankan Dua Pria dalam Kasus Curanmor

oleh -14 Dilihat

Media Humas Polri//SANGKULIRANG

Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur, mengamankan dua pria berinisial MI (26) dan D (49) terkait dugaan pencurian dan penjualan tiga sepeda motor di wilayah Kecamatan Sangkulirang dan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur.

‎Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, kasus ini bermula dari kehilangan sepeda motor Honda CB150 warna hitam lis merah milik Wahyudin Hamdani pada Kamis (6/8/2026). Motor yang terparkir di samping rumah korban di Jalan Aji Suryanata, Gang Koramil, RT 016, Desa Benua Baru Ilir, diketahui hilang sekitar pukul 07.00 Wita. Korban mengalami kerugian sekitar Rp17,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan MI pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Hasanuddin, Gang 03, RT 019, Desa Benua Baru Ilir. Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui mengambil motor tersebut dan menjualnya kepada D, seorang pembeli besi tua di Kecamatan Kaliorang.

‎Polisi kemudian mendalami dugaan pencurian dua motor lainnya, yakni Yamaha Mio Soul GT 125 di Jalan Gajah Mada dan satu motor yang jenisnya belum diketahui di Jalan Aji Suryanata Kusuma. Ketiga kendaraan itu diduga dijual kepada D dengan harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per unit.

‎Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi mendatangi usaha besi tua milik D di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang. Setelah dikonfirmasi melalui foto MI, D membenarkan telah membeli tiga motor tersebut dan kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Dalam perkara ini, polisi mengamankan dokumen STNK Honda CB150 sebagai barang bukti. Penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami peran masing-masing pihak dan keterkaitan ketiga kendaraan tersebut.

‎Atas dugaan perbuatannya, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Sangkulirang menegaskan penanganan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sumber: Humas Polres Kutim

‎( David Eka S )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.