Satresnarkoba Kutim Sita 104,46 Gram Sabu di Kos Sangatta Utara Perempuan Diamankan

oleh -53 Dilihat

Media Humas Polri//KUTAI TIMUR

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (9/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DSA dan menyita 54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram.

‎Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan DSA sekitar pukul 12.30 Wita di kamar kosnya.

‎Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menyampaikan bahwa petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di sebuah rak kosmetik.

‎Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau.

‎Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku memperoleh sabu melalui sistem yang disebut sebagai “jejak”. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/76/X/2026 Resnarkoba Polres Kutim/Polda Kaltim tertanggal 9 Oktober 2026. Penyidik menerapkan ketentuan terkait dugaan peredaran atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana tercantum dalam laporan awal.

‎Selanjutnya, DSA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.

‎Hingga laporan awal disusun, perkara tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Hasil pemeriksaan laboratorium, berat bersih barang yang diduga narkotika, serta pembuktian dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

‎Sumber: Humas polres Kutim

‎( David Eka S )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.