Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Pria Sita 169,37 Gram Ganja

oleh -90 Dilihat

Media Humas Polri//Kutai Timur‎
‎Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Karangan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NDK (33) dan barang bukti ganja kering dengan berat bruto total 169,37 gram serta lima batang tanaman yang diduga ganja.
‎
‎Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengambilan paket mencurigakan di kawasan Karangan Hilir, Desa Karangan. Informasi tersebut ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melalui penyelidikan pada Rabu malam, 30 September 2026.
‎
‎Petugas yang melakukan penyelidikan di depan sebuah kantor ekspedisi kemudian memperoleh informasi mengenai pemilik paket. Polisi selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir dan mengamankan NDK yang berada di dalam rumah.
‎
‎Dari pemeriksaan paket yang disaksikan warga, petugas menemukan kotak plastik berisi benda yang diduga ganja kering. Penggeledahan di dalam rumah juga menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja, kertas pembungkus, serta satu pack kertas sigaret.
‎
‎Polisi kemudian memeriksa area pekarangan dan menemukan lima batang tanaman yang diduga ganja. Total terdapat empat paket atau wadah berisi dugaan ganja kering dengan berat bruto masing-masing 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram, dan 68,42 gram, dengan total 169,37 gram termasuk pembungkus dan wadah.
‎
‎Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kardus yang dilapisi lakban cokelat, dan satu pack kertas sigaret sebagai barang bukti.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, dalam pemeriksaan awal NDK mengakui ganja tersebut merupakan miliknya dan mengaku mendapatkannya melalui pembelian secara daring. Namun, keterangan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
‎
‎Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Atas perkara tersebut, polisi menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/70/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 30 September 2026. NDK disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Sumber: Humas Polres Kutim
‎
‎( David Eka S )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.