Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Kasus Narkotika di Kombeng Sabu Seberat 50,50 Gram Diamankan ‎

oleh -33 Dilihat

Media Humas Polri//‎Kutai Timur

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu (25/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAJ beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,50 gram.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kombeng. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota operasional Satresnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria di lokasi kejadian.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 14.37 Wita. Saat itu, MAJ berada di pinggir Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam.

‎“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo,” ujar Erwin.

‎Setelah mengamankan pria tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,50 gram. Barang tersebut tersimpan di dalam bungkus rokok merek La Bold berwarna hitam yang berada dalam genggaman tangan kiri MAJ.

‎Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

‎Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu lembar isolasi bening, satu bungkus rokok merek La Bold berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam yang digunakan saat berada di lokasi.

‎Selanjutnya, MAJ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana terkait sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian. Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan guna mendukung proses hukum.

‎Iptu Erwin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur

‎Polres Kutai Timur pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

‎Sumber: Humas Polres Kutim

‎( Aldi )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.