Sengketa PT. NIKP/Gawi Aliansi Tegaskan: Jangan Hanya Retorika Tunjukan Tindakan Nyata  

oleh -83 Dilihat

Media Humas Polri//KUTAI TIMUR,

Rapat fasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT NIKP/Gawi dan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat berlangsung sebagai tindak lanjut rekomendasi dengar pendapat umum di DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Ketiga pihak menyampaikan sikap resmi masing-masing, dengan penekanan tegas dari Aliansi agar penyelesaian dilakukan secara menyeluruh, cepat, dan berbasis fakta di lapangan.

1. PERNYATAAN ASISTEN I BIDANG PEMERINTAHAN — TRISNO

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan penanganan permasalahan akan dilakukan secara terukur, terencana, dan sistematis. Tuntutan masyarakat dikelompokkan menjadi tiga rumpun pokok:

– Hak keperdataan masyarakat yang belum sepenuhnya diselesaikan kepada kelompok tani;

– Transparansi dan pemenuhan hak plasma, serta kejelasan IUP, HGU, dan kegiatan HKP;

– Ketenagakerjaan dan kepentingan masyarakat lainnya.

“Kita harus fokus pada inti persoalan. Jika yang disengketakan adalah lahan Kelompok Tani A, B, maupun C — bahas satu per satu, lengkap dengan luas, dasar hukum, keanggotaan, dan dokumennya. Baru kemudian dilakukan mediasi

Kita di negara hukum, proses harus dihormati. Tunjukkan dasar yang kuat, lalu tanyakan kepada perusahaan: apa tanggapan Anda? Itulah benang merahnya,” ujar Trisno.

Ia menambahkan, tidak seluruh areal bermasalah. Sebagian wilayah berjalan tertib sesuai izin. Jangan melebarkan isu seolah semua bermasalah. Pemerintah menghormati keputusan Aliansi yang meninggalkan ruangan karena mediasi bersifat sukarela. Rapat internal tetap dilakukan untuk menyusun strategi; surat resmi akan dikirim ke seluruh pihak guna melengkapi data. Kepentingan masyarakat dan kepastian berusaha sama-sama dijaga dan harus berjalan beriringan.

2. PERNYATAAN KETUA ALIANSI MASYARAKAT RANTAU PULUNG MENGGUGAT

Aliansi menegaskan tuntutan utama: hadirkan Direktur Utama PT NIKP dan selesaikan perkara secara menyeluruh di Rantau Pulung, bukan hanya di tingkat kabupaten. Pembahasan kemarin dinilai belum menyentuh seluruh poin tuntutan yang diajukan.

Kepada penyampaian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur — yang disampaikan melalui Asisten I — Aliansi menegaskan:

“Jangan hanya beretorika. Lakukanlah hal yang komprehensif, yang nyata, dan secepatnya. Lakukan verifikasi serta rekonsiliasi data di seluruh SKPD dan instansi yang berkaitan dengan perkebunan, khususnya di Rantau Pulung. Kalau hanya retorika, banyak orang yang bisa berbicara demikian. Persoalan ini bagaikan gunung es — harus diselesaikan segera, tidak boleh ditunda.”Kepada pernyataan pihak perusahaan yang disampaikan Fadli, Aliansi menyampaikan:

“Apa yang disampaikan oleh Saudara Fadli harus dibuktikan langsung di lapangan. Termasuk proses kadastralnya, keabsahan IUP-nya, serta HGU-nya. Jangan sampai terjadi ketimpangan — satu lahan harganya berbeda, atau lahan yang dinyatakan telah dibeli ternyata tidak lengkap dokumennya. PT NIKP/Gawi wajib menunjukkan dokumen pembelian, berapa luas yang dibeli, dan sisanya harus dikembalikan kepada masyarakat atau kelompok tani.”

Terkait lingkup tuntutan, Aliansi menegaskan:

“Memang mengerucut ke tiga pokok bahasan, namun tuntutan kami dari Poin 1 hingga Poin 10 harus terakomodir secara keseluruhan dan lengkap, bukan dipilih sebagian saja.”

Bersama seluruh kelompok tani dan masyarakat Rantau Pulung, Aliansi kembali menyampaikan harapan besar: kehadiran langsung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, ke wilayah tersebut.

“Kami yakin Bapak Bupati punya hati, punya nurani, dan lebih berpihak kepada rakyat. Beliau harus hadir di Rantau Pulung, hadir di tengah masyarakat, menjelaskan langsung. Jangan terkesan diam, sehingga masyarakat menganggap beliau tidak berpihak kepada kami. Ini bukan hanya untuk Rantau Pulung, tetapi untuk seluruh sengketa lahan di Kutai Timur.”

3. PERNYATAAN PERWAKILAN PT NIKP/GAWI — FADLI, STAF LEGAL & KEMITRAAN

Pihak perusahaan menyambut baik arahan pemerintah agar pembahasan terfokus pada masalah dan berbasis data. “Kami terbuka berdialog, namun setiap klaim harus didukung bukti hukum sah — sertifikat, perjanjian, dokumen resmi — bukan sekadar pernyataan lisan,” kata Fadli.

Ia menegaskan perusahaan beroperasi sesuai IUP dan HGU yang sah. Sebagian besar areal tidak bermasalah dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah serta tenaga kerja warga lokal dan terpenting juga manfaat bagi masyarakat yg tergabung dalam petani plasma. Data kewajiban plasma akan disajikan lengkap untuk diverifikasi bersama instansi terkait.

“Kami mengharapkan semua pihak menjaga ketertiban dan menghormati proses. Gangguan operasional juga berdampak pada ratusan karyawan warga. Kami tetap siap menyelesaikan setiap persoalan yang memiliki dasar hukum sah, menunggu arahan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Fadli

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan proses akan terus berjalan berbasis data dan fakta yang akurat. Aliansi menegaskan: kecepatan, kelengkapan, dan keadilan adalah yang diutamakan — bukan janji semata. Perusahaan menyatakan kesiapan membuktikan kepatuhan di hadapan verifikasi bersama. Seluruh pihak sepakat persoalan ini memerlukan kepatuhan hukum, keterbukaan, dan itikad baik dari semua pihak demi penyelesaian yang berkeadilan.

(Supriadi).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.