‎Tim Macan Polres Kutim Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor Dua Motor Disita ‎

oleh -106 Dilihat

Media Humas Polri//SANGATTA

Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Baru, RT 10 RW 05, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Sekitar pukul 13.00 Wita, pada Hari Rabu (21/10/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial A.H. dan M.A.H. di area parkir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur.

‎Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Tim Macan dalam Operasi Jaran 2026. Penyelidikan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Senin (19/10/2026) dini hari.

‎“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor. Tim Macan kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan menindaklanjuti informasi mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo.Kronologi kehilangan bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Ketika itu, kunci kendaraan masih berada di dalam laci motor. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban terbangun dan bersiap berangkat berjualan ke pasar, tetapi mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

‎Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di lingkungan RT setempat. Rekaman tersebut memperlihatkan dua orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang turun dan membawa kendaraan milik korban.

‎Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, Tim Macan melakukan penyelidikan serta menelusuri kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Pada Rabu (21/10/2026), polisi menerima informasi dari korban mengenai sepeda motor yang memiliki kemiripan dengan kendaraan yang hilang. Petugas kemudian mendatangi area parkir Kantor Kemenag Kutai Timur dan mengamankan dua orang yang berada bersama kendaraan tersebut.

‎Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku membawa sepeda motor itu. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor, salah satunya Honda Beat warna merah hitam. Petugas juga menyita satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kaus, dan dua celana training warna hitam.

‎IPTU Raden Bagoes menjelaskan, pencurian diduga dilakukan dengan memantau sasaran terlebih dahulu dan memanfaatkan kelengahan korban. Motif sementara yang tercantum dalam laporan kepolisian adalah keinginan memiliki kendaraan tanpa harus membelinya.

‎Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan keterkaitan dengan kasus curanmor lainnya.

‎Sumber : Humas Polres Kutim

‎(Supriadi)

‎


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.