‎Tim Macan Polres Kutim Amankan Remaja 15 Tahun dalam Kasus Curanmor ‎

oleh -89 Dilihat

Media Humas Polri//SANGATTA

Dalam Rangka Operasi Jaran 2026, Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Hari Selasa (20/10/2026). Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MAJ alias AA diamankan di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

‎Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada 20 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Macan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Marangkayu dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

‎Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 06.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Korban bernama Noris mendapati sepeda motor Honda ADV 150 tahun 2020 berwarna putih miliknya telah hilang dari tempat parkir di rumah. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah dan lokasi kejadian, tetapi tidak menemukannya, hingga akhirnya melaporkan kehilangan itu ke Polres Kutim.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan sehari-hari. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda ADV 150 berwarna putih beserta STNK atas nama Heru Susanto.

‎Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Markas Komando Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara proses penanganan kasus masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sumber : Humas Polres Kutim

‎(Aldi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.