Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepulauan Bangka Belitung Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pihak Terkait Menetapkan Aturan Baru Terkait Pengisian dan Penjualan Bahan Bakar Minyak di SPBU

oleh -22 Dilihat

Media Humas Polri//Bangka Belitung

Kesepakatan tersebut ditetapkan setelah rapat koordinasi yang berlangsung sekitar empat jam. Rapat dihadiri pihak Pertamina, pemilik SPBU, Kapolres, Dandim, Yonif, para camat, serta sejumlah pihak terkait lainnya dan Insan Pers. Senin (21/9/2026).

Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten mengatakan, aturan tersebut mengatur pembelian BBM untuk kendaraan roda empat, roda dua, hingga pengecer.”

Untuk kendaraan roda empat, pengisian BBM disesuaikan dengan barcode Pertamina. Setiap kendaraan dibatasi maksimal 40 liter dalam satu kali pengisian dan hanya satu kali dalam sehari. Pembelian BBM untuk sepeda motor dibatasi maksimal 5 liter per hari,” ujar Kamarudin.

Aturan khusus juga diberlakukan bagi pengecer BBM.

Menurut Kamarudin, pengecer diberikan kartu kendali berupa Kupon akan dibagi dalam kelompok di masing-masing kecamatan. Mereka kemudian mendapatkan jadwal pembelian BBM di SPBU yang telah diatur oleh pihak kecamatan.

“Setiap pengecer dibatasi membeli maksimal 60 liter BBM per hari di SPBU,” kata Kamarudin.

Pengecer yang telah mendapatkan kartu kendali atau kupon diwajibkan menjalankan aktivitas penjualan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kartu kendali tersebut dapat dicabut apabila pengecer tidak menjalankan kewajibannya untuk berjualan.

Pembatasan tidak hanya berlaku saat pengecer membeli BBM di SPBU, tetapi juga ketika BBM dijual kepada masyarakat.

Konsumen pengguna sepeda motor maksimal membeli 5 liter BBM, sedangkan pengguna mobil maksimal mendapatkan 10 liter dari pengecer.

Pengecer juga diwajibkan menjual BBM di kios masing-masing dan tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban tersebut.

Untuk mencegah antrean panjang sekaligus menjaga ketersediaan BBM, jadwal pembelian pengecer di SPBU akan diatur oleh masing-masing kecamatan.

Pengaturan tersebut berlaku Senin hingga Sabtu.

Sementara pada Minggu, pengisian BBM diberlakukan secara bebas tanpa menggunakan kartu kendali.

Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat membantu mengurai antrean di SPBU sekaligus menjaga distribusi BBM agar lebih merata kepada masyarakat.

Kesepakatan enam poin yang telah dibuat sebelumnya juga dinyatakan tetap berlaku.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, insan pers dan media di Belitung Timur diharapkan ikut melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan di lapangan.

“Wartawan juga diminta membantu menjaga kondusivitas wilayah dengan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan aturan BBM kepada masyarakat secara berimbang,” ujar Kamarudin.

Dengan mekanisme pembatasan dan pengaturan jadwal tersebut, distribusi BBM diharapkan berjalan lebih tertib, sekaligus mengurangi antrean panjang dan mencegah kekurangan pasokan di tingkat konsumen

(ADI.PM)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.