Media Humas Polri//Belitung Timur
Wartawan Media Humas Polri, ADI PM, bersama Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, IBNU, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi dengan pihak pertanahan, khususnya dalam membahas berbagai program pemerintah di bidang pertanahan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi dan surat-menyurat pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal turut dibahas, termasuk pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses administrasi pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian apabila terjadi persoalan atau sengketa lahan.
IBNU menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPN Belitung Timur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam membantu mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan membutuhkan penanganan secara hati-hati, terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami mendukung upaya BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak atas tanahnya,” ujar IBNU.
Ia juga berharap komunikasi antara masyarakat, media, organisasi masyarakat dan instansi pertanahan dapat terus dibangun secara positif.
Sementara itu, kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk mengetahui lebih jauh berbagai program serta pelayanan yang dijalankan BPN Belitung Timur dalam bidang pertanahan.
Sinergi dan komunikasi yang baik dinilai penting untuk mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang transparan, tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan pertanahan yang muncul di masyarakat diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah dengan mengedepankan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ADI .PM)










