Di Duga PT Solnet Menggunakan Fasilitas Tiang PLN Milik Negara BUMN

oleh -51 Dilihat

Media Humas Polri//Karimun

Secara ilegal oleh penyedia jasa internet swasta menuai sorotan tajam di kabupaten Karimun.PT Solnet salah satu perusahaan penyedia jasa internet, diduga kuat mengabaikan Regulasi dan Aparat Penegak Hukum (APH)  dengan tetap bebas menggunakan Tiang listrik PLN untuk membentangkan kabel penunjang Bisnis perusahaan tersebut tanpa ada izin tertulis dengan pihak PLN kabupaten Karimun.

persoalan ini  telah menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat luas mengkritik lemahnya pengawasan terhadap aset negara yang di manfaatkan demi keuntungan komersial sepihak oleh pihak swasta PT Solnet.

Namun,meski gelombang protes didunia Maya begitu masif, faktanya tidak ada perubahan signifikan yang di lakukan oleh pihak perusahaan maupun tindakan tegas dari otoritas terkait, pantauan di beberapa titik lokasi di Karimun menunjukkan bahwa bentangan kabel masih terpasang kokoh dan terus beroperasi memanfaatkan infrastruktur milik PLN Karimun tersebut

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat akan potensi bahaya korsleting listrik yang dapat memicu kebakaran lahan atau pemukiman.Selain resiko keselamatan, kabel Internet masih berserakan di tiang – tiang PLN  ini juga mempersulit petugas teknis PLN saat hendak melakukan perawatan rutin atau perbaikan jaringan.

Hingga berita ini ditayangkan,pihak manajemen PT Solnet belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik pemanfaatan tiang PLN tersebut.publik setempat mendesak PLN ( Persero ) dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penertiban dan pemotongan kabel ilegal demi keselamatan warga serta penyelamatan aset negara.

Menejer PT PLN ( Persero ) unit layanan pelanggan  ( ULP )  di Tj.  Balai Karimun.

Ahmad Subhan Hadi menyampaikan dengan tegas  kami memberitahukan kepada pemilik jaringan  kabel optik yang berada di kabel aset PLN  yang tidak memiliki izin yang sah, bahwa kabel optik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat menyebabkan gangguan pada jaringan listrik serta berpotensi membahayakan masyarakat umum dan usut tuntas pelaku usaha yang terbukti curang  imbau nya.

(Dedy Junaidi)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.