Media Humas Polri//Karimun
Selasa 01 September 26.Kajari Karimun kembali lagi memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Karimun, Jalan A. Yani, Kabupaten Karimun,
Selasa 01 September 26.Proses pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut unsur Pemerintah Daerah, TNI–Polri, BNN, Rutan, serta pihak terkait lainnya.
secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,95 Perkara Tindak Pidana Umum.
5 Perkara Tindak Pidana Khusus.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara narkotika, sebanyak 50 perkara, dengan rincian:
Shabu: 4.013,64 gram
Ganja: 152,84 gram dan
Pil Ekstasi: 57,05 gram
Pakaian bekas , handphone,
Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya terhadap barang bukti yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak. Ini bukti bahwa kita menjalankan fungsi pengawasan dan penatausahaan barang bukti secara tertib dan akuntabel,” ujar Andhy.
Kajari juga menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di Karimun yang terjalin baik.
(Dedy Junaidi).












