Kurang dari 1 × 24 Jam Polsek Balai Karimun Ungkap Kasus Curanmor

oleh -86 Dilihat

Karimun Kepri // Media Humas Polri

Media  Humas  Polri  KARIMUN  Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1 × 24 jam setelah kejadian yang dilaporkan pada Senin (19/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver di Jalan K. Meja Bundar, tepatnya di depan Wisma Balai Indah, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma. Setelah menyelesaikan urusannya dan kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balai Karimun untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Balai Karimun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Bakri, S.IP., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melengkapi berkas perkara. Perkara tersebut direncanakan diproses dengan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Balai Karimun mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110.

(  Dedy  Junaidi  ).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.