Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan IPJI Kepri Desak Dirut PLN Batam Bertanggung Jawab

oleh -31 Dilihat

medihumaspolri.info//BATAM

Pengusutan kasus pemadaman listrik massal (blackout) Batam-Bintan memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu pihak kontraktor.

Perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab utama pemadaman, dugaan pelanggaran prosedur, hingga tanggung jawab manajemen dalam memastikan keandalan sistem kelistrikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengumumkan penetapan lima tersangka di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).

“Telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari empat orang petugas PLN Batam dengan inisial RE, ZR, DA, AWD, dan satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP,” ujar Irhamni.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meneliti dokumen instalasi, serta meminta keterangan dari 25 saksi dan ahli.

Meski demikian, penetapan tersangka belum menjadi putusan bersalah.

Proses hukum masih harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar, Dasar Penghitungan Perlu Dijelaskan

Dalam keterangannya, Irhamni menyebut perkiraan nilai kompensasi pelanggan akibat blackout Batam-Bintan mencapai Rp57.315.000.057 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama mengenai dasar penghitungan, cakupan pelanggan terdampak, serta status kerugian yang dimaksud.

Perkiraan kompensasi pelanggan tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum.

Karena itu, penjelasan mengenai kategori dan dasar perhitungan angka tersebut penting agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Penerapan pasal dan ancaman pidana selanjutnya akan bergantung pada pembuktian serta proses hukum yang berjalan.

IPJI Kepri Apresiasi Penyidikan, Desak Dirut PLN Batam Mundur

Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan lima tersangka dalam perkara blackout Batam-Bintan.

“Apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri mengusut kasus ini hingga menetapkan lima orang tersangka.

Ini merupakan langkah penting untuk mengungkap penyebab blackout dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujar Ismail.

Namun, Ismail menilai pengusutan perkara tidak seharusnya hanya menjadi perhatian terhadap petugas di lapangan.

Menurutnya, evaluasi juga perlu menyentuh sistem pengawasan, prosedur operasional, standar keselamatan, dan mekanisme pengendalian risiko di lingkungan perusahaan.

Atas dasar itu, IPJI Kepri mendesak Direktur Utama PLN Batam untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas gangguan kelistrikan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan dunia usaha.

“Dirut PLN Batam harus bertanggung jawab penuh atas chaos yang terjadi, sebab kelalaiannya sebagai pemimpin,” tegas Ismail.

Ia berpandangan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kepemimpinan, evaluasi sistem, dan pertanggungjawaban kepada publik juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi penetapan tersangka di level petugas, sementara tanggung jawab manajemen tertinggi justru tidak pernah dibahas secara terbuka.

Kami meminta Dirut PLN Batam menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral dengan mundur dari jabatannya,” lanjutnya.

Desakan tersebut merupakan sikap organisasi IPJI Kepri.

Tuntutan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Direktur Utama PLN Batam melakukan kelalaian pidana.

Penilaian mengenai tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang sah.

Sementara itu, tanggung jawab manajerial dapat menjadi bagian dari evaluasi internal perusahaan atas kejadian tersebut.

Bareskrim Lakukan Investigasi Ilmiah

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab blackout Batam-Bintan.

“Atas perintah Bapak Kapolri, kami langsung melakukan investigasi penyebab daripada matinya listrik,” kata Asep.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan investigasi ilmiah (scientific investigation) di lokasi dalam beberapa hari terakhir.

Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi penyebab kejadian sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo, serta Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Publik Menunggu Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Penetapan lima tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan blackout Batam-Bintan.

Namun, masyarakat masih membutuhkan penjelasan menyeluruh mengenai penyebab teknis pemadaman, dugaan pelanggaran prosedur, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, desakan IPJI Kepri terhadap Direktur Utama PLN Batam menambah sorotan terhadap aspek kepemimpinan dan tanggung jawab manajemen dalam pengelolaan infrastruktur kelistrikan.

Hingga proses penyidikan dan evaluasi berlangsung, penting bagi pihak berwenang dan manajemen PLN Batam untuk memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bagi masyarakat Batam-Bintan, persoalannya bukan sekadar pemulihan pasokan listrik, melainkan juga kejelasan penyebab kejadian, akuntabilitas pihak terkait, dan jaminan peningkatan keandalan sistem kelistrikan.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, publik menunggu pengungkapan fakta secara menyeluruh serta evaluasi yang transparan, baik pada aspek teknis maupun manajerial.

(Ari Yanto)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.