Mangrove Bukit Raya Ditimbun Rehabilitasi Tak Kunjung Terlihat PT Bintang Husada dan Pemerintah Diminta Buka Fakta

oleh -29 Dilihat

Media Humas Polri//Batam

BATAM, 28/09/2026 Persoalan dugaan penimbunan kawasan mangrove di belakang Perumahan Bukit Raya, Belian, Batam Kota, belum menemukan titik terang.

Setelah PT Bintang Husada disebut menyatakan komitmen rehabilitasi, kondisi di lokasi yang dipersoalkan kembali memunculkan pertanyaan: kapan pemulihan benar-benar dilakukan?

Pantauan lapangan pada 28 September 2026 pukul 10.43 WIB di koordinat 1.136522° dan 104.092788° menunjukkan hamparan tanah merah urukan, sisa akar mangrove, serta pagar seng yang mengelilingi area.

Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Namun, kondisi lapangan menjadi dasar penting untuk meminta kejelasan mengenai status lahan, batas Penetapan Lokasi (PL), luas area yang ditimbun, serta dampaknya terhadap kawasan mangrove.
Sebelumnya, PT Bintang Husada disebut telah dipanggil dan diperiksa oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.

Perusahaan juga disebut menyampaikan komitmen untuk melakukan rehabilitasi.

Di sinilah persoalan publik menjadi lebih tajam.

Jika rehabilitasi memang menjadi komitmen perusahaan, apa bentuknya, berapa luas kawasan yang dipulihkan, kapan dimulai, dan siapa yang memastikan pelaksanaannya?

Pertanyaan serupa ditujukan kepada pemerintah.

Apa hasil pemeriksaan Dinas Kehutanan Kepri? Apakah ditemukan pelanggaran atau tidak? Jika ditemukan, apa tindak lanjutnya? Jika tidak, apa dasar kesimpulannya?

BP Batam juga perlu memberikan kejelasan mengenai batas PL dan kesesuaian kegiatan dengan peruntukan lahan.

Informasi tersebut penting agar publik tidak hanya melihat timbunan di lapangan, tetapi juga mengetahui dasar administrasi dan legalitas kegiatan.

Dari sisi hukum, rehabilitasi atau pemulihan lingkungan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga tidak boleh dipastikan hanya berdasarkan kondisi visual di lapangan.

Dokumen, pengukuran, hasil pemeriksaan, dan proses hukum harus menjadi dasar.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PT Bintang Husada terkait kondisi lokasi, batas PL, serta jadwal rehabilitasi belum diperoleh.

Kini publik menunggu kejelasan, bukan sekadar komitmen: apa hasil pemeriksaan pemerintah, kapan pemulihan dilakukan, berapa luas mangrove yang dipulihkan, dan bagaimana pengawasannya?
Sebab, jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka.

Jika terdapat pelanggaran, publik berhak mengetahui tindakan apa yang diambil dan bagaimana pemulihan kawasan dilakukan.
(Ari Yanto)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.