Masyarakat Bangun Sari Mendesak Dinas LH  Dan  Turun Ke Lokasi Pengerukkan Tanah Galian C Yang Tidak Ada Perizinannya

oleh -171 Dilihat

Karimun Kepri // Media Humas Polri

Aktivitas pengerukan tanah yang berlokasi di wilayah Bangun Sari  Kecamatan Tebing  Kabupaten Karimun menjadi sorotan hangat di mata masyarakat karena diduga tidak mengantongi perizinan Tanah galian

di sampaikan salah seorang warga setempat  yang tidak mau nama nya di publikasikan inisial  MT, Minggu Oktober 2026, menyampaikan jika praktik pengerukan ini  terus berjalan mengakibatkan jalan berlumpur  dan berdebu  di duga akibat pengerukan tanah galian C dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait di lokasi.

“Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Instasi terkait lainnya, kenapa aktivitas tersebut dibiarkan tanpa ada pengawasan di lokasi Pengerukkan Tanah Galian”,

Warga  di  sekitar lokasi pengerukan tanah galian C,  minta ke pemerintahan daerah supaya secepatnya di hentikan dulu aktivitas pengerukan,  karna ini sudah mulai musim hujan jalan pada becek dan tergenang air hujan dan  warga berharap  instansi terkait segera  turun tangan  untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna untuk memastikan legalitas atas aktivitas  tersebut.

“Jika aktivitas tersebut dinyatakan Ilegal, kami meminta kepada instansi terkait Khusus nya dari  Dinas LH agar segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”  tegas.

Perlu diketahui, sesuai dengan Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara khususnya pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin resmi dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 juta Milyar.

“Banyak aspek yang harus dilengkapi. Apakah kegiatan pengerukan tanah tersebut sudah melengkapinya? Jika tidak, aparat terkait harus mengambil tindakan,

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui Oss. Dokumen legalitas lahan berupa sertifikat hak atas tanah atau bukti penguasaan lahan yang sah. NPWP badan usaha atau perorangan. Mengantongi persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (Hamdal, UKL, UPL, atau surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Lingkungan Hidup) dan Wilayah Izin Usaha (WIU) yang telah disahkan oleh Pemerintah daerah atau dari Kementerian terkait.

Hingga berita ini di tayangkan Awak Media Humas Polri. Com  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sama sekali belum dapat memberikan keterangan.

( Dedy Junaidi ).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.