Media Humas Polri//BATAM
Polemik lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kembali menjadi sorotan.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mempertanyakan rangkaian transaksi yang diduga terjadi sebelum lahan dikembalikan kepada BP Batam, termasuk dugaan biaya mediator, Izin Peralihan Hak (IPH), serta proses pengalokasian kembali lahan tersebut.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dimaksudkan untuk meminta penelusuran atas sejumlah hal yang dinilai belum memperoleh penjelasan memadai.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun Aliansi, dugaan transaksi jual beli lahan tersebut berkaitan dengan PT Dwitunggal Kreasi Utama (DTKU).
Namun, pihak-pihak yang terlibat, nilai transaksi, serta dasar pengenaan biaya mediator dan IPH masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Transaksi Dipertanyakan, Status Dokumen Perlu Diperjelas
Sorotan muncul setelah BP Batam menerbitkan surat jawaban tertanggal 20 Oktober 2026, bernomor B-6128/A6.3/HM.07/10/2026
Dalam surat tersebut, BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi maupun biaya mediator terkait lahan yang dimaksud.
BP Batam juga menyebut belum terdapat permohonan IPH untuk lokasi tersebut hingga surat diterbitkan.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab: jika terdapat transaksi sebelum lahan dikembalikan, dokumen apa yang mendasarinya, siapa pihak yang terlibat, dan bagaimana status hukum transaksi tersebut?
Meski demikian, pernyataan BP Batam mengenai tidak diketahuinya nilai transaksi dan belum adanya permohonan IPH tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan fakta yang terverifikasi.
Lahan Dikembalikan, Kemudian Dialokasikan Kembali
Dalam surat yang sama, BP Batam menjelaskan bahwa setelah lahan dikembalikan, Direktorat Pengendalian Kawasan mengalokasikan kembali lokasi tersebut untuk peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta fasilitas BUMN, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan ini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Apa dasar keputusan pengembalian lahan? Bagaimana mekanisme alokasi ulang dilakukan? Siapa penerima alokasi dan apa peruntukan resmi yang tercantum dalam dokumennya?
Aliansi menyebut terdapat informasi bahwa lahan tersebut kembali dialokasikan kepada pihak yang diduga berkaitan dengan PT DTKU.
Informasi ini masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen alokasi resmi agar hubungan para pihak dan proses administrasinya tidak disimpulkan secara prematur.
BP Batam juga menyatakan dokumen pertanahan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Kepala BP Batam Nomor 307 Tahun 2026, sehingga salinan dokumen tersebut tidak dapat diberikan.
Namun, pengecualian akses terhadap dokumen tertentu tetap perlu dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai dasar keputusan, prosedur administrasi, dan kepatuhan terhadap aturan perlu dijelaskan sejauh dapat dibuka kepada publik.
Dugaan Permintaan Take Down Ikut Disorot
Ismail turut menyampaikan adanya sejumlah utusan yang disebut mewakili PT DTKU dan meminta agar pemberitaan mengenai persoalan lahan tersebut diturunkan atau di-take down setelah ramai beredar.
Keterangan mengenai dugaan permintaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebut telibat.
Permintaan penurunan berita, jika benar terjadi, juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Aliansi turut menyinggung informasi mengenai dugaan kedekatan pihak tertentu dengan pejabat BP Batam dalam proses pengurusan lahan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, mengapa masih ada pertanyaan yang belum terjawab? Kami ingin semuanya terang benderang, mulai dari transaksi, biaya mediator, IPH, hingga proses alokasi kembali lahan,” tegas Ismail.
Aliansi Siapkan Laporan ke Kejagung dan KPK
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyatakan akan membawa persoalan ini kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk ditelaah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Aliansi mengaku menyiapkan kronologi dan dokumen pendukung, termasuk surat jawaban BP Batam tertanggal 20 Oktober 2026 serta dokumen konfirmasi yang sebelumnya disampaikan melalui IPJI Kepri.
Ismail menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan meminta agar rangkaian transaksi dan keputusan administrasi lahan diperiksa secara objektif.
“Kami menyerahkan kronologi dan dokumen yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Biarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang berbicara.
Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan sesuai aturan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: bagaimana riwayat transaksi lahan tersebut, apakah terdapat biaya mediator dan bagaimana dasar pengenaannya, mengapa belum ada permohonan IPH menurut keterangan BP Batam, serta apa dasar dan mekanisme alokasi ulang lahan setelah dikembalikan?
Publik membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar saling klaim.
Pemeriksaan yang transparan dan objektif diperlukan agar status lahan menjadi jelas, hak para pihak terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola lahan tetap terjaga.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum fakta dan unsur hukumnya dibuktikan melalui proses yang berwenang.
(Ari Yanto)










